Dark/Light Mode

Disorot Komisi VI DPR

Agus: Permenperin Soal Gula Dijamin Tak Rugikan Industri

Kamis, 3 Juni 2021 07:00 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: Istimewa)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan tidak ada aturan yang dilanggar terkait penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Permen soal gula ini telah melibatkan semua stakeholder dan mendapat restu dari Senayan.

“Berkaitan Permen 3 (Permenperin Nomor 3 Tahun 2021), kami siap rapat khusus untuk menjelaskan supaya jelas. Tapi intinya, untuk Permen 3 ini Insya Allah tidak bertentangan dengan Undang-Undang 3 (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian),” tegas Agus dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Pernyataan Agus ini merespons anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto yang menilai, Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014.

Baca juga : Komisi V DPR Dorong Pelni Angkut Logistik

Permen tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

Agus menegaskan, Permen yang dikeluarkannya sama sekali tidak merugikan industri. Bahkan dalam beberapa pernyataan dari stakehoder yang relevan, menyampaikan dukungan terhadap Permen tersebut.

“Bahkan 2 minggu lalu, Pemda Jawa Timur menggelar rapat yang mengundang seluruh stakehoder relevan. Kesimpulan rapat tersebut, Permen 3 tidak bermasalah. Tidak ada petani yang dirugikan. Tidak ada indus­tri kecil dan menengah makanan dan minuman di Jawa Timur yang dirugikan. Ini bukan kata saya. Dari hasil rakor yang kami hadiri juga,” jelas Agus.

Baca juga : Komisi I DPR Minta Pemerintah Kawal Gencatan Senjata Hamas Vs Israel

Bahkan terakhir, sebelum Permenperin ini diselesaikan, Agus memastikan telah melaporkan kepada Pimpinan Komisi III, Pimpinan Komisi VI dan Pimpinan Kelompok Fraksi (Poksi) mengenai Permen tersebut.

“Sudah kami jelaskan dan sudah mendapat dukungan penuh dari seluruh pimpinan Kapoksi yang ketika itu hadir dalam pertemuan tersebut,” tambah dia.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto meminta agar Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 ditinjau kembali. Darmadi mendapat banyak beleid dalam Permen tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perindustrian.

Baca juga : DPR: Permenperin Soal Gula Tak Rugikan UMKM Dan Industri

“Saya tahu Pak Menteri terkenal sekarang gara-gara Permenperin Nomor 3 Tahun 2021. Ini kan bikin ‘rame’ di pasar, di industri. Gonjang-ganjing, serang menyerang yang justru kami tidak tahu darimana juntrungannya kok tiba-tiba keluar. Sementara tidak ada sosialisasi ke kami apa maksud Permen ini,” kata Darmadi. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.