Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Politisi PDIP Kesal, Mobil Dibebasin Pajaknya, Sembako Malah Dipajakin
Kamis, 10 Juni 2021 20:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta meminta, pemerintah meninjau ulang rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok. Dia khawatir penerapan pajak tersebut hanya akan menambah beban ekonomi masyarakat yang tengah kesulitan saat ini.
"Situasi ekonomi sedang sangat sulit, dan daya beli juga menurun. Jangan masukan Sembako sebagai obyek PPN," tegas Parta, Kamis (10/6).
Baca juga : Brasil Vs Paraguay, Neymar Cs Di Atas Angin
Tidak hanya itu, Nyoman menilai, rencana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok akan menimbulkan ketidakadilan di masyarakat. "Pajak untuk barang mewah seperti mobil di hilangkan. Ini malah mau mengenakan pajak sembako, ini terbalik," sindir.
Lebih lanjut, politisi PDIP ini mengkalkulasi, jika PPN jadi diterapkan dengan prosentase yang cukup besar maka akan berdampak pada harga sembako itu sendiri. Dan tentu saja, kata dia, hal tersebut bisa memicu instabilitas ekonomi ditingkat bawah.
Baca juga : Potensi Pendapatan Pajak Karbon Bisa Tembus Rp 57 Triliun!
"Coba bayangkan jika PPN 12 persen. Untuk 1 kilogram beras yang awal harga Rp10 ribu bisa jadi Rp11200. Ini tentu memberatkan apalagi jika bahan pokok itu di buat untuk produk UMKM, tentu akan memberatkan," lirih Parta.
Mestinya, kata dia, pemerintah berpikir bahwa ketika sembako dikenakan PPN maka akan berefek ke barang konsumsi lainnya. "Masyarakat tentu tidak hanya butuh beras mereka juga butuh minyak, gula, kopi dan yang lain kan bisa banyak kena PPN," ungkapnya.
Baca juga : Soal Mobil Listrik, Astra Minta Kesiapan Pasarnya Juga Diperhatikan
Untuk itu, Parta berharap Pemerintah mengurungkan rencana tersebut dan tidak memasukan sembako sebagai obyek PPN. Sebab nantinya dampaknnya akan sangat luas sementara yang menerima dampak paling besar justru adalah rakyat jelata.
"Sembako adalah kebutuhan paling vital yang bisa berdampak luas jika Pemerintah salah melakukan pendekatan. Sebaiknya urungkan dan hilangkan klausul itu," tegasnya. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya