Dark/Light Mode

Bertentangan Dengan Keadilan

Tinjau Ulang Dong, Rencana Pajak Sekolah Hingga Sembako

Sabtu, 12 Juni 2021 07:10 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ditinjau ulang. Pasalnya, rencana pemberian pajak sekolah swasta hingga sembako hanya akan membebani masyarakat.

“Aturan pemberian pajak untuk sektor pendidikan dan bahan pokok sebaiknya ditinjau ulang. Saya kira, kebijakan itu tidak tepat, karena akan membe­bankan masyarakat kecil,” ujar LaNyalla melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Senator asal Jawa Timur itu menilai, DPR dan pemerintah masih dapat membatalkan rencana tersebut, karena RUU KUP masih dalam proses pembahasan. Bahkan, pembahasan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 itu masih dapat dikaji ulang.

Baca juga : Gus AMI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Wacana Pajak Sembako

“Kami meminta, kebijakan DPR dan pemerintah tidak menambah beban masyarakat dengan rencana pemungutan pajak pada sektor-sektor vital. Terlebih, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap ekonomi kelompok masyarakat kecil,” tegas dia.

Lebih lanjut, LaNyalla menguraikan, pajak pendidikan akan membawa efek domino. Selain itu, aturan tersebut juga akan menabrak Peraturan Menteri Keuangan 011 Tahun 2014, kriteria jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar (Bimbel).

“Jika pajak pendidikan diimplementasikan, akan menambah biaya-biaya lainnya bagi masyarakat. Padahal, anak-anak yang bersekolah swasta, tidak semuanya dari kalangan mampu. Ada sekolah-sekolah swasta yang siswanya dari kelompok masyarakat kecil, yang tidak bisa masuk sekolah negeri,” jelas LaNyalla.

Baca juga : Komisi IV Minta Kementan Perbanyak Pelatihan Peternak

Soal kebijakan pajak sembako, LaNyalla menilai, hal itu akan mengganjal program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebab, jika daya masyarakat menurun, dampaknya juga akan dirasakan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Menurut saya, mengambil pajak dari sektor pendidikan, sembako, serta jasa kesehatan, bukan jalan yang tepat untuk menambah penerimaan negara. Saya kira pemerintah harus memikirkan alternatif lain dan tidak membuat kebijakan yang bisa melukai rakyat,” tegasnya.

Karenanya, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), membenahi sistem perpajakan. Kemenkeu kudu lebih kreatif membuka keran pemasukan bagi negara, menyiapkan kebijakan yang tidak mengganggu hajat hidup orang banyak.

Baca juga : Bertemu Ketua DPD, Dubes Maroko Tawarin Kerja Sama Ekonomi Hingga Sepak Bola

“Saat ini, situasi ekonomi masih sulit. Pemerintah harus peka terhadap beban masyarakat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, setidaknya, ada 11 item barang kebutuhan pokok yang bakal atau direncanakan kena PPN. Salah satunya yakni beras. Hal tersebut tertuang dalam rumusan RUU Ketentuan Umum Pajak (KUP). Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.