Dark/Light Mode

Komisi I DPR: Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Mentok

Kamis, 1 Juli 2021 12:08 WIB
Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi. (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) antara DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemui jalan buntu.

Keduanya mempunyai pandangan masing-masing terkait otoritas pengawas data pribadi. Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi menjelaskan, memang terjadi perbedaan pandangan posisi otoritas pengawas data pribadi. "Pembahasan Panja RUU PDP mentok," kata Politisi Golkar ini dalam keterangannya yang diterima RM.id, Kamis (1/7).

Baca juga : KPK Telisik Dokumen Pengusulan Bantuan Dana Pemprov Jabar Untuk Pemkab Indramayu

Dia menyebut, Kemenkominfo berkeinginan agar otoritas pengawas data pribadi ada di bawah kementerian. Sedangkan Senayan ingin otoritas ini berbentuk lembaga independen.

Padahal, jika berkaca dari negara lain, otoritas pengawas data pribadi berada di bawah naungan lembaga independen. Karenanya, pembahasan RUU PDP diserahkan kembali kepada pemerintah.

Baca juga : Komisi II DPR Serap Masukan RUU ASN Dari Tenaga Honorer

"Jadi pembahasan ini dikembalikan ke pemerintah. Hampir di seluruh negara, otoritas pengawas data pribadi bentuknya independen," ujarnya.

Sebelumnya, DPR sepakat untuk memperpanjang waktu pembahasan dua RUU, salah satunya adalah RUU PDP. Putusan itu muncul dari hasil rapat paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6) lalu.

Baca juga : Dukung IKAPPI, Bamsoet Dorong UU Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional

Menurut Ketua DPR Puan Maharani, perpanjangan pembahasan RUU PDP ini dilakukan atas permintaan dari pimpinan Komisi I DPR. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.