Dark/Light Mode

Aparat Tangkap Penimbun Obat Covid

Bamsoet: Keji, Cari Untung Di Tengah Penderitaan Rakyat

Sabtu, 17 Juli 2021 07:24 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Foto: Instagram)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Bamsoet mendorong pihak kepolisian bekerja sama dengan marketplace, untuk menindak para pelapak online yang menjual sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien Covid-19 melebihi batas harga eceran tertinggi.

“Jangan beri ruang siapa pun memanfaatkan penderitaan rakyat demi mencari keuntungan materi,” cetus Bamsoet.

Baca juga : Bos Danamon Bandingkan Bunga Tabungan Bank Di Jepang Dengan Indonesia

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menguraikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat terapi penyem buhan pasien Covid-19. Di antaranya, Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000, dan Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500.

Selain itu, sambung dia, Intra venous immunoglobu lin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300, Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700, serta Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400.

Baca juga : Ingat Nih, Penimbun Obat Covid-19 Bakal Dipenjara

“Harga jual itu berlaku di seluruh Indonesia. Mulai di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya, hingga di berbagai marketplace. Selain patroli lapangan, kepolisian juga harus mulai melakukan patroli siber ke berbagai marketplace,” tandasnya. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.