Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
MPR Akan Tetapkan Haluan Negara
Bamsoet: Amandemen UUD 1945 Tak Ubah Masa Jabatan Presiden
Rabu, 21 Juli 2021 06:50 WIB
Sebelumnya
Lebih lanjut, Bamsoet menguraikan, inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah tak sekadar menghasilkan program yang tidak saling mendukung. Dalam sejumlah persoalan, kebijakan yang diputuskan saling bertabrakan, bahkan menegasikan satu sama lain.
Agar MPR kembali memiliki kewenangan menetapkan PPHN, kita harus melakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi. Khususnya, penambahan ayat pada Pasal 3 untuk memberi kewenangan kepada MPR mengubah dan menetapkan PPHN.
Baca juga : Ingat Ya Bunda, Anak-anak Tak Usah Diajak Jalan-jalan
Termasuk, jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden, bila tidak sesuai dengan PPHN.
Bamsoet menambahkan, amandemen terbatas itu tidak akan membuka kotak pandora. Misalnya, menambah batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden atau mengembalikan pemilihan presiden-wakil presiden kepada MPR. Sebab, Pasal 37 UUD 1945 telah mengatur secara rigid dan tegas tentang mekanisme usul perubahan konstitusi yang tidak dapat dilakukan secara serta merta.
Baca juga : Golkar Bersama Masyarakat
Amandemen, jelasnya lagi, harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul. Diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. “Dengan demikian, tidak terbuka peluang untuk menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan,” tandasnya. [ONI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya