Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Penolakan Pengesahan KUHP

Desmond Merasa Lucu dengan Gaya Para LSM

Senin, 6 Mei 2019 22:51 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR belum berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Rapat Paripurna terdekat. Pasalnya, masih ada 18 poin dalam pasal RUU KUHP yang sampai saat ini belum disepakati antara Pemerintah dan DPR.

“Masih banyak pasal-pasal yang belum disepakati. Ada 18 item yang masih perlu dibicarakan. Sementara, pengaturan-pengaturan yang diusulkan sama Pemerintah saja belum ketemu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, di Jakarta, Senin (6/5).

Desmond menegaskan, belum disepakatinya ke-18 poin tersebut bukan karena pembahasan yang alot antara Pemerintah dan DPR. Tapi, penyebabnya datang dari Pemerintah. Sampai saat ini, Pemerintah belum memberikan usulan ke DPR mengenai pasal-pasal perubahan tersebut.

Baca juga : Jokowi: Kita Harus Berpikir Visioner Jangka Panjang

“Saya tidak hapal item-item tersebut. Tapi, menurut saya, sampai masa berakhir anggota DPR yang hari ini, saya lihat susah untuk terselesaikan. Pertama, kemauan Pemerintah yang sampai saat ini belum dibahas di Kementerian Hukum dan HAM,” kata pentolan Partai Gerindra ini.

Makanya, dia heran saat tiba-tiba ada sejumlah komunitas masyarakat berteriak meminta RUU KUHP ditunda pengesahannya pada 8 Mei. Padahal, rencana pengesahan itu belum ada. Sebab, pengesahan tinggal I, yaitu di Komisi, belum dilakukan. 

“Kalau ada kelompok masyarakat atau LSM mengatakan 8 Mei mau disahkan, ya lucu saja. Di DPR saja pengesahannya belum jelas, tiba-tiba LSM meminta pengesahannya ditunda. Memang yang mengerjakan RUU KUHP ini mereka,” sindir dia.

Baca juga : Desmond Tak Mau Terlalu Banyak Berharap Pada KPK

Sebelumnya, Peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, terdapat 18 poin permasalahan yang dicatat pihak Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Dia kemudian membeberkan beberapa di antaranya.

Pertama, permasalahan pada pola penghitungan pidana tanpa ada penjelasan secara detail ke masyarakat. Kedua, terdapat masalah pengaturan hukum di masyarakat yang akan memberikan dampak ketidakpastian hukum. Ketiga, masih adanya hukuman pidana mati. Keempat, minimnya pemidanaan yang tidak jelas dengan syarat yang ketat. Kelima, tindak pidana korporasi masih tumpang tindih. 

Keenam, pasal makar masih merujuk pada makna asli sebagai serangan. Ketujuh, masalah kriminalisasi aborsi, yang tidak adanya pengecualian yang terdapat pada Undang-Undang Kesehatan. “Kemudian, terdapat pasal karet yang berpotensi mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan Pers,” katanya.

Baca juga : Lagi, Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar

Tak hanya itu, lanjut dia, terdapat juga pengaturan tindak pidana penghinaan yang masih dinyatakan dapat dipidana penjara sebagai hukuman. Selanjutnya, terdapat pasal penghinaan agama yang dinilai tidak dapat menjamin kepentingan HAM untuk memeluk agama serta menjalankan agama.

“Ke-18 permasalahan tersebut didapatkan dari draf sidang terbuka yang diselenggarakan pada 28 Mei 2018 hingga draf internal Pemerintah terakhir pada 9 Juli 2018,” katanya.

Untuk itu, mereka menuntut Pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHP. Dia meminta Pemerintah dan DPR membuka lebih dulu semua perkembangan pembahasan RUU KUHP yang telah dilakukan ke publik. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.