Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Minta Data Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Divalidasi

Selasa, 24 Agustus 2021 15:41 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali memperjuangkan hak dan program bantuan bagi anak yatim piatu yang ditinggal orang tuanya akibat terpapar Covid-19.

HNW mengusulkan agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yang memiliki fungsi koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga, mengambil inisiatif untuk tingkatkan koordinasi agar maksimalkan integrasi data anak yatim piatu korban Covid-19 yang ada di berbagai kementerian. Sehingga bisa menjadi landasan pemerintah dalam percepatan pemenuhan hak dan pemberian program bantuan yatim piatu.

Usulan itu disampaikan Hidayat Nur Wahid pada Rapat Kerja Komisi VIII secara hibrida dengan Kemen PPPA. Di akhir rapat, usulan tersebut diterima dan disetujui sehingga menjadi Keputusan Rapat yang meminta Kemen PPPA melengkapi dan memvalidasi data anak yatim, piatu, dan yatim-piatu akibat Covid-19.

Baca juga : Dasco Ajak Menwa Jadi Relawan Covid-19

"Saya minta data anak yatim piatu akibat Covid-19 divalidasi, sebagai bukti realisasi dari fungsi dan peran serta Kemen PPPA untuk melindungi dan memberdayakan anak termasuk anak-anak yatim piatu akibat Covid-19," ujar HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja dengan Menteri PPPA, Senin (23/8).

HNW mengkritisi data yang dipaparkan oleh Kemen PPPA bahwa anak yang menjadi yatim piatu akibat Covid-19 hanya berjumlah 3.633 orang. Padahal pada awal Agustus saja, Kemensos telah merilis jumlahnya mencapai 11.045 anak. Dan di Jawa Timur saja data per 16 Agustus 2021 jumlah yatim akibat Covid-19 mencapai  6.198 orang.

Dia memahami bahwa persoalan pendataan ini tidak mudah lantaran Satgas Covid-19 Nasional belum memasukkan profil jumlah anak bagi orang dewasa yang meninggal akibat Covid-19. Namun, pandemi yang sudah berjalan lebih dari setahun seharusnya memberi waktu yang cukup untuk merumuskan mekanisme dan metodologi pendataan serta integrasi data antara kementerian dan lembaga. Sehingga pemerintah memiliki data valid jumlah anak yatim piatu korban Covid-19. Dengan demikian program bisa tepat sasaran dan tidak menjadi potensi baru terjadinya inefisiensi dan korupsi.

Baca juga : Angka Kematian Tinggi Karena Edukasi Covid-19 Kurang Maksimal

"Data yang valid ini diperlukan sebagai sumber utama penyaluran bantuan, agar jangan sampai anak-anak ini tercerabut masa depannya setelah kepergian orang tuanya, akibat negara yang tidak sepenuhnya hadir untuk mereka semua," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mendorong agar Kemen PPPA terlibat  aktif dan efektif dalam penyiapan program bantuan bagi anak yatim piatu korban Covid-19. Pasalnya, Kemensos dalam keterangan resminya soal rencana program santunan yatim (22/8), hanya menyebutkan pelibatan Kemendagri serta Kementerian PPN, dan tidak menyebutkan keterlibatan Kemen PPPA.

HNW menilai, Kemen PPPA justru karena anggarannya yang kecil, mestinya bisa berkontribusi dengan maksimalkan koordinasi dengan berbagai kementerian terkait dalam mengedepankan layanan perempuan dan anak yang menjadi tanggung jawabnya. Seperti UPTD PPA di tiap daerah untuk melengkapi program bantuan anak yati piatu korban Covid-19 tersebut.

Baca juga : HNW Desak Mensos Luncurkan Bansos Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

Jika bisa terkoneksi dengan infrastruktur program yang ada, diharapkan pendampingan anak korban covid-19 bisa lebih berkelanjutan.

"Seharusnya Kemen PPPA menjalin komunikasi aktif dan produktif dengan Kemensos dan kementerian lainnya, agar program itu bisa dijalankan secara holistik, bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat. Sekaligus bisa lebih paripurna dalam menjalankan amanah UUD NRI 1945 pasal 34 bahwa anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," harapnya.

Untuk itulah, lanjut HNW, semestinya Kemen PPPA ditingkatkan status, program dan anggarannya, tidak sekedar berfungsi koordinatif, tapi juga teknis, setara dengan Kemenpora dan Kementan. Mengingat yang diurusi spesifik, perempuan dan anak-anak yang merupakan lebih dari 65 persen warga Indonesia. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.