Dark/Light Mode

Pelanggaran Jangan Langganan

Sanksi Kudu Ditingkatkan

Sabtu, 16 Januari 2021 14:13 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali untuk mencegah penularan virus Corona, sudah berjalan hampir sepekan. Tapi, masih ada saja masyarakat yang bandel, ogah menerapkan protokol kesehatan. Harus ada sanksi yang bikin mereka takut dan kapok.

Saran ini dikemukakan Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Bayu Yulianto. Menurutnya, tanpa kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, sulit mengharapkan penurunan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

Nah, sanksi, dapat membantu mendisiplinkan masyarakat. “masih tetap dibutuhkan sanksi," ujar Bayu kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Masalahnya, meski ada sanksi, masih banyak masyarakat yang cuek. Malah, ada yang sudah kena sanksi, tapi kembali mengulang pelanggaran.

Baca juga : Yasonna: Luka-luka Sejarah Harus Kita Perbaiki

Bayu pun menyarankan sanksinya mesti ditingkatkan. Apalagi, buat para pelanggar yang kembali mengulangi perbuatannya. Setiap pelanggar biasanya sudah dicatat namanya. Jadi akan ketahuan ketika mereka kembali melakukan pelanggaran.

“Berikan sanksi yang benar-benar membuat jera, terutama di kawasan-kawasan umum. Sehingga, orang jadi berpikir supaya berhenti,” tegas Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI ini.

Bayu juga menyarankan pemerintah menggenjot operasi yustisi. Jangan hanya sekali seminggu. Jangkauannya pun mesti diperluas hingga ke pemukiman penduduk.

Satgas penanganan Covid-19 mesti gencar melakukan operasi di berbagai daerah. Mulai pekan depan, mereka akan menggencarkan inspeksi mendadak alias sidak untuk memantau pelaksanaan PPKM. Salah satunya, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga : Hati-hati, Jangan Lewat Jalur Selatan Bandung-Garut

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menyebut, sidak akan di lakukan karena banyak masyarakat yang masih enggan menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu yang disasar adalah perkantoran. Juga, Tempat-tempat umum seperti di Bank. “Kami masih lihat ada antrean padat,” tegasnya.

Sementara di Garut, petugas Satgas Penanganan Covid-19 juga terus berupaya menegakkan disiplin protokol kesehatan di 11 klaster atau di 11 tempat. Salah satunya, di Yogya Departemen Store.

“Kami perlu menegakkan atau mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilang. Satgas tak bosan-bosan mengimbau masyarakat, minimal memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Baca juga : Bank DKI Salurkan Bansos Tunai Di 160 Titik Jakarta

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito juga sudah meminta pemerintah dan Satgas daerah untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari pembubaran, sampai pemberian sanksi.

“Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan,” tegasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.