Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Syarief Hasan: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang Tak Punya Pijakan Yuridis

Jumat, 3 September 2021 14:47 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan berkeyakinan Majelis Hakim akan objektif dan jernih memutuskan perkara terkait manuver KLB ilegal Deli Serdang yang kini telah memasuki tahapan bukti surat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apa yang telah dilakukan oleh rombongan KLB ilegal ini tidak memiliki landasan yuridis.

Menurut politisi senior Partai Demokrat ini, gugatan Kubu Moeldoko ini tidak memiliki pijakan hukum. Hal ini sangat beralasan sebab dari semua upaya hukum yang telah ditempuh sebelumnya, Majelis Hakim telah menyatakan penolakannya. Sebelumnya pada 15 Maret 2021, Kubu Moeldoko mendaftarkan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang kepada Kemenkumham yang berakhir dengan penolakan pengesahan oleh Menkumham pada 31 Maret 2021.

Baca juga : Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang Kadaluarsa Dan Tidak Berdasar Hukum

Selain itu, Kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 April 2021 yang juga dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Mei 2021.

Oleh karenanya, Syarief meyakini bahwa Putusan PTUN Jakarta juga akan menyatakan penolakan. Sebab jika merujuk pada putusan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021, objek permohonan Kubu Moeldoko adalah Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD dan/atau ART) Partai Politik, serta perubahan kepengurusan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2017.

Baca juga : Syarief Hasan: Holding BUMN UMi Diyakini Serap Jutaan Tenaga Kerja

"Padahal, Kemenkumham tidak dalam posisi menafsirkan AD dan/atau ART partai politik, sebab Kemenkumham memang tidak memiliki kompetensi (kewenangan) semacam itu," kata Syarief dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Kemenkumham semata-mata menolak permohonan KLB Deli Serdang karena tidak memenuhi persyaratan administratif. Dengan demikian, jika Putusan Menkumham ini yang digugat ke PTUN, maka ada ketidaksesuaian antara apa yang didalilkan (keberatan Putusan Menkumham) dengan substansi gugatan (hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 dan keterpilihan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat) sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas (obscuur libel).

Baca juga : Airlangga Tekankan Pentingnya Penurunan BOR Dan Akselerasi Vaksinasi

"Putusan pengadilan telah tegas menolak dan menyatakan bahwa KLB ilegal Deli Serdang tidak memiliki pijakan konstitusional dan yuridis sama sekali," tegas Syarief.

"Saya sangat menyayangkan syahwat politik rombongan KLB ilegal Deli Serdang di bawah Komando Moeldoko yang bukannya mawas diri, namun justru ngotot melakukan manuver. Apalagi, mereka sama sekali tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga secara serta-merta gugatan ini cacat formil,” tutup Syarief. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.