Dark/Light Mode

Bela Ketua MPR, Junimart Girsang: Benny K Harman Kudet Soal PPHN

Kamis, 19 Agustus 2021 19:14 WIB
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. (Foto: Ist)
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai Politisi Partai Demokrat Benny K Harman kurang cermat dalam mencerna pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) tentang Pokok-Pokok Haluan negara (PPHN) yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8). Sehingga menuding Pimpinan MPR melakukan kebohongan publik.

Jika dicerna dengan seksama, pidato Ketua MPR tersebut sangat jelas dan jernih. Yakni menekankan pentingnya PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan. Sebagaimana direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014 dan MPR periode 2014-2019. Selain itu, berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik (sebanyak 81,5 persen) menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN, yang kini disebut dengan nomenklatur PPHN.

Dorongan sangat kuat juga datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.

Baca juga : Wakil Ketua MPR: Belum Ada Keputusan Soal Amandemen UUD

"Justru tampaknya Benny tengah melakukan manipulasi logika publik karena mengklaim tidak pernah ada pembahasan PPHN di DPR. Entah apakah Benny yang tidak pernah ikut rapat pembahasan PPHN atau kudet alias kurang update," ujar Jumimart di Jakarta, Kamis (19/8).

Junimart menjelaskan, PPHN telah dibahas oleh anggota DPR lintas fraksi dan kelompok DPD di Badan Pengkajian MPR yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dari Fraksi PDI Perjuangan.

Badan Pengkajian MPR juga telah merekomendasikan kepada pimpinan MPR dalam rapat gabungan tanggal 18 Januari 2021 mengenai bentuk yang tepat dalam PPHN, yakni melalui Ketetapan MPR RI, dengan terlebih dahulu melakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi.

Baca juga : Susanto Megarato Lolos Ke Putaran Kedua

"Amandemen tersebut untuk menambah masing-masing 1 ayat di pasal 3 tentang kewenangan MPR sehingga dapat menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang kewenangan DPR yang bisa mengembalikan RAPBN manakala tidak sesuai PPHN. Proses menuju amandemen memang masih panjang dan harus mengacu pada tata cara seta mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD NRI 1945," papar Junimart.

Vokalis di DPR ini menerangkan, saat ini MPR periode 2019-2024 sedang bekerja atau menyusun draft PPHN. Sesuai dasar rekomendasi MPR di dua periode sebelumnya, MPR periode 2019-2024, diharapkan dapat mendorong PPHN dengan payung hukum yang lebih kuat. Agar seluruh kepentingan politik bisa patuh menjalankannya. Sekaligus agar PPHN tidak bisa diterpedo dengan Perppu.

"Arus besar inilah yang harus direspon oleh MPR. Bahwa nanti pada saatnya, apakah akan dilakukan amandemen terbatas untuk mengakomodir arus besar tersebut, ataukah justru kembali seperti dulu lagi oleh undang-undang. Sangat tergantung pada dinamika politik yang ada. Sangat tergantung pada stakeholders di gedung Parlemen, yaitu para pimpinan partai politik, kelompok DPD, para cendekiawan, para akademisi, para praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," terang Junimart.

Baca juga : Lockdown Pekan Ketiga, Sydney Dibayangi Penyebaran Varian Delta

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman menyebut, pernyataan Ketua MPR Bamsoet soal perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Sidang Tahunan MPR 2021, adalah kebohongan publik karena bukan keputusan seluruh anggota DPR-MPR. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.