Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dukung Rencana Jokowi
DPR Siap Buatkan Payung Hukum Pemindahan Ibu Kota
Selasa, 14 Mei 2019 10:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meyakini, ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan Ibu Kota dari Jakarta akan terwujud. Menurutnya, DPR akan memberi dukungan penuh dan payung hukum terkait pemindahan Ibu Kota ke lokasi baru.
“Saya yakin (pemindahan Ibu Kota) bisa terwujud. Tadi (kemarin, red), saya sudah mengajak Pak Bambang (Kepala Bappenas) bertemu ketua DPR, membicarakan bagaimana pembahasan legislasinya,” ujar Misbakhun di sela diskusi bertajuk “Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru?”, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, meski Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi payung hukum pemindahan Ibu Kota belum ada, naskah akademik legislasi pemindahan Ibu Kota sudah siap. Karenanya, DPR bisa merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memasukkan RUU terkait pemindahan Ibu Kota dalam waktu dekat.
“Begitu ada Prolegnas perubahan, RUU terkait pemindahan Ibu Kota bisa dimasukkan. Kemarin, kami menyepakati, evaluasi terhadap Prolegnas dapat dilakukan tiap bulan,” ungkap Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Baca juga : Dewan Mau Bikin Pansus Pemindahan Ibu Kota
Misbakhun menambahkan, pemindahan Ibu Kota akan menjadi legacy atau warisan penting Presiden Jokowi saat mengakhiri pemerintahannya pada Oktober 2024. Hal tersebut, lanjut dia, menjadi tambahan prestasi pemerintahan Jokowi, setelah sukses menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Di era pertama (2014-2019), Pak Jokowi memberikan legacy besar untuk bangsa dan negara karena kesuksesan program tax amnesty. Saya yakin, ini (pemindahan ibu kota, red) akan menjadi legacy baru dari pemerintahan Pak Jokowi,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Karenanya, Misbakhun berharap, para pembantu presiden dan seluruh aparatur pemerintah bergerak cepat dalam mengajukan RUU yang akan menjadi payung hukum pemindahan Ibu Kota. Ibarat permainan sepak bola, lanjut dia, pemerintah memberikan umpan untuk dituntaskan DPR. Keseriusan DPR dalam menuntaskan proses legislasi pemindahan Ibu Kota juga akan menjadi catatan kinerja dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Ini bisa menjadi bukti bahwa DPR sangat serius ketika bekerja demi kepentingan rakyat banyak. Bukan hanya urusan Undang-Undang MD3, DPR bisa bekerja cepat. Anggota Dewan periode 2014-2019 akan menorehkan prestasi, jika diisi isu substansial semacam (pemindahan Ibu Kota) ini,” jelas dia.
Baca juga : Wapres: Butuh Waktu 10-20 Tahun Pindah Ibu Kota Baru
Misbakhun memprediksi, dalam kurun waktu 5 sampai 6 bulan ke depan, DPR bisa menyelesaikan pembahasan legislasi menyangkut pemindahan Ibu Kota negara. DPR bisa membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
“DPR masih punya cukup waktu untuk menyelesaikan payung hukum pemindahan Ibu Kota. Jika itu selesai, siapa pun presidennya ke depan, berkewajiban melaksanakan amanat undang-undangnya,” tegas dia.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, badan otorita yang bertugas mengurus seluruh rencana pemindahan Ibu Kota akan dibentuk pada tahun ini. Namun, pembentukan lembaga baru itu akan dilakukan setelah Presiden Jokowi menentukan lokasi ibu kota baru.
“Kepala negara masih perlu waktu, melihat secara teliti rencana dan daerah yang akan dijadikan Ibu Kota baru. Presiden meninjau langsung, mempertimbangkan sejumlah kandidat kota yang sudah dikaji oleh Bappenas. Sampai saat ini belum ada keputusan yang diambil, tapi harus tahun ini,” ujar Bambang.
Baca juga : Seriusin Rencana Pemindahan Ibu Kota, Jokowi ke Kalimantan
Bambang menekankan, ketika badan otorita dibentuk, maka badan itu harus dilindungi dengan landasan hukum yang kuat. Sebab, tugas dan fungsi badan tersebut akan vital dalam pelaksanaan pemindahan Ibu Kota. Apalagi, jika pemindahan Ibu Kota berlangsung lebih dari satu periode kepemimpinan presiden dan wakil presiden.
“Badan itu akan bertanggung jawab langsung ke presiden dan memiliki dewan pengawas. Badan memiliki tugas untuk mengoordinasikan seluruh proses pemindahan Ibu Kota, mulai dari pengelolaan dana investasi dan membangun kerja sama dengan seluruh pihak, baik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga swasta. Badan ini atau apapun lembaganya, juga harus fleksibel, harus mempunyai orientasi bisnis yang baik, bisa menangkap investasi swasta dan BUMN untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota baru,” tuturnya. [ONI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya