Dark/Light Mode

Bamsoet: Tudingan Amandemen Perpanjangan Jabatan Presiden Sangat Prematur

Senin, 13 September 2021 21:01 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

 Sebelumnya 
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini menerangkan, jika merujuk referensi global, memang ada beberapa negara yang membolehkan masa jabatan Presiden lebih dari dua kali. Sejarah Amerika Serikat mencatat, Presiden Franklin Roosevelt menjabat selama 4 kali dalam periode kepresidenan 1933-1945 ketika krisis akibat Perang Dunia II. Namun, pasca amandemen Konstitusi tahun 1951, Presiden AS kemudian dibatasi masa jabatannya selama 2 periode. 
 
"Hingga saat ini, masih ada beberapa negara yang mengadopsi pemberlakuan masa jabatan presiden lebih dari 2 periode. Antara lain misalnya Brasil, Argentina, Iran, Kongo, Kiribati, Tanjung Verde, dan Tiongkok," terang Bamsoet. 
 
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, sejarah mencatat Indonesia pernah melakukan penundaan Pemilu dan juga pernah melakukan percepatan Pemilu. Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945 membuat Pemilu yang seharusnya dilakukan pada Januari 1946 ditunda ke 1955, mengingat ketidaksiapan dan masih adanya ancaman dalam mempertahankan kemerdekaan. 
 
"Sedangkan percepatan Pemilu pernah dilakukan melalui Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 yang menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Habibie, mengharuskan Pemilu dipercepat dari jadwal sebelumnya pada tahun 2002 menjadi diselenggarakan pada 1999," tutur Bamsoet. 
 
Ketua MPR ini menuturkan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah buah dari reformasi. Agar selalu ada penyegaran dalam setiap periodesasi pemerintahan. Untuk menjamin adanya kesinambungan, agar tidak setiap berganti pemerintahan berganti pula haluannya, maka kehadiran PPHN merupakan keniscayaan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.