Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lestari: Segera Realisasikan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 16 September 2021 11:13 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9). (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mewujudkan udang-undang perlindungan hak masyarakat adat adalah pengakuan secara menyeluruh terhadap masyarakat adat sebagai bagian utuh dari kehidupan berbangsa.

Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sejak September 2020 sudah dibahas di Badan Legislasi dan disepakati untuk dilanjutkan ke Paripurna sebagai RUU usulan dari DPR. Namun, hingga kini para pimpinan DPR belum juga merealisasikannya.

"Padahal, Konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi secara daring bertema Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9).

Baca juga : Mahfud MD: Kerjasama Masyarakat Kunci Sukses PON Papua

Diskusi yang dimoderatori Luthfi A. Mutty, M.Si (Staf Khusus Wakil Ketua MPR) itu dihadiri oleh Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg DPR), Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR), Abetnego Tarigan, M.IL (Deputi II Kantor Staf Presiden) dan Kunthi Tridewiyanti, S.H, M.A (Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat) sebagai narasumber.

Selain itu, hadir pula RA Yani WSS Kuswodidjoyo (Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara/Pengageng Kesultanan Sumenep), Erasmus Cahyadi (Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN) dan Atang Irawan (Pakar Hukum Tata Negara) sebagai penanggap.

Diungkapkan Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga kini masyarakat adat masih mengalami kesulitan dan keterbatasan dalam menjaga, mengelola dan mendapatkan wilayah adat mereka.

Baca juga : Bandara Soetta Hadirkan Sentra Vaksinasi Buat Penumpang Pesawat Dan Masyarakat Umum

Tumpang tindihnya permasalahan keseharian yang dihadapi masyarakat adat, menurut anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, semakin menunjukkan urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat untuk segera menjadi undang-undang.

Rerie berharap, semua pihak, termasuk para pimpinan di parlemen, bergerak bersama untuk mewujudkan undang-undang masyarakat adat, sebagai upaya negara mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia.

Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR Arimbi Heroepoetri mengungkapkan konstitusi kita mengakui eksistensi masyarakat adat terutama pada Pasal 18 dan Pasal 28 UUD 1945. Amanat dalam konstitusi itu, jelas Arimbi, membutuhkan aturan turunan setingkat undang-undang yang mampu menerjemahkan mandat dari konstitusi tersebut.

Baca juga : Lestari: Perbaiki Registrasi Data Penderita Kanker Anak

Saat ini, ujarnya, masih ada istilah yang tumpang tindih terkait makna dari masyarakat adat itu sendiri. Selain itu, tidak ada lembaga negara yang secara khusus menangani masyarakat adat. Kewenangan terkait pengaturan masyarkat adat bahkan tersebar di 13 lembaga negara.

Menurut Arimbi, pengakuan perlindungan hak-hak masyarakat adat diharapkan tidak datang dari negara semata, tetapi juga dari lembaga non-negara, seperti korporasi lembaga swasta lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.