Dark/Light Mode

Lestari: Segera Realisasikan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 16 September 2021 11:13 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9). (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Belum Ada Arahan Presiden 

Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan berpendapat banyak isu terkait masyarakat adat mencakup antara lain hak wilayah, spiritual, perempuan dan anak. Sejumlah isu tersebut, ungkap Abetnego, banyak berkaitan dengan kepastian sosial dan ekonomi dari para pihak yang bersengketa dengan masyarakat adat.

Saat ini, menurut Abetnego, pemerintah terus berupaya untuk memberi bantuan mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat adat. "Namun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah itu hanya sebatas menghilangkan sumbatan-sumbatan di lapangan," ujarnya.

Baca juga : Mahfud MD: Kerjasama Masyarakat Kunci Sukses PON Papua

Menurut Abetnego, hingga saat ini Presiden tidak memberi arahan untuk tidak membahas RUU Masyarakat Hukum Adat. Sehingga dia berkesimpulan bahwa pemerintah mendukung pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat Kunthi Tridewiyanti menegaskan, pihaknya sangat berkepentingan agar RUU Masyarakat Hukum Adat segera disahkan sebagai undang-undang. Kehadiran undang-undang yang melindungi hak-hak masyarakat adat sangat penting, ujar Kunthi, karena ketidakadilan terhadap masyarakat adat terus terjadi dalam bentuk konflik horisontal dan vertikal. Diharapkan Kunthi, kehadiran undang-undang masyarakat hukum adat menjadi payung hukum yang berkeadilan dan tidak justru mengukuhkan diskriminasi.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan, hambatan yang terjadi dalam proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat saat ini diduga disebabkan ada informasi yang disampaikan kepada presiden, bahwa UU Masyarakat Hukum Adat bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga : Bandara Soetta Hadirkan Sentra Vaksinasi Buat Penumpang Pesawat Dan Masyarakat Umum

Dinamika politik dalam menghadirkan UU Masyarakat Hukum Adat, menurut Willy, memang tidak semudah kita melontarkan protes di jalan.

Jurnalis senior, Saur Hutabarat berpendapat ada dua hal yang menyebabkan RUU Masyarakat Adat tidak kunjung dibahas. Hal pertama, ujar Saur, karena tiga surat yang disampaikan Baleg untuk meminta pimpinan DPR menggelar sidang paripurna mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan DPR, tidak pernah dijawab oleh pimpinan DPR.

Hal kedua, tambahnya, karena presiden tidak memberi arahan untuk tidak membahas. Diharapkan presiden memberi arahan untuk membahas terkait pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat. Jadi, tegas Saur, dalam  kaitan RUU Masyarakat Adat sejauh ini perintah konstitusi tidak dilaksanakan oleh DPR dan presiden. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.