Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rekrut 56 Pegawai KPK
Ketua Komite I DPD Fachrul Razi Apresiasi Langkah Kapolri
Rabu, 29 September 2021 22:01 WIB
Sebelumnya
Sigit mengungkapkan, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Juga, kebijakan strategis yang lain. Apalagi, kata Sigit, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.
Baca juga : Kompolnas Kasih Jempol Buat Kapolri Dan Jokowi
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, termasuk penyidik Novel Baswedan. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021. Surat Kapolri direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin (27/9).
Baca juga : Komisi III DPR: Kapolri Polisi Pintar, Hebat, dan Bijak
Hasilnya, Presiden merestui keinginan Sigit. Dalam surat itu juga disebutkan Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya