Dark/Light Mode

Rekrut 56 Pegawai KPK

Ketua Komite I DPD Fachrul Razi Apresiasi Langkah Kapolri

Rabu, 29 September 2021 22:01 WIB
Ketua Komite I DPD Fachrul Razi. (Foto: Ist)
Ketua Komite I DPD Fachrul Razi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sigit mengungkapkan, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Juga, kebijakan strategis yang lain. Apalagi, kata Sigit, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.

Baca juga : Kompolnas Kasih Jempol Buat Kapolri Dan Jokowi

Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, termasuk penyidik Novel Baswedan. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021. Surat Kapolri direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin (27/9).

Baca juga : Komisi III DPR: Kapolri Polisi Pintar, Hebat, dan Bijak

Hasilnya, Presiden merestui keinginan Sigit. Dalam surat itu juga disebutkan Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.