Dark/Light Mode

Butuh Regulasi Dan Investasi

DPR: Limbah Mineral Bisa Genjot Pendapatan Negara

Senin, 4 Oktober 2021 07:15 WIB
Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Kedua, sambung politisi muda Partai Golkar ini, terkait regulasi. Selama ini, perizinan pertambangan hanya bertuju kepada mineral utama. Sementara mineral ikutan lainnya tidak diatur.

Persoalan ketiga yang tak kalah pentingnya adalah terkait teknologi. Yang menguasai teknologi pengolahan bahan mineral-mineral ikutan ini di belahan dunia sangat sedikit.

Baca juga : Jaksa Puas Mantan Pejabat OJK Divonis 8 Tahun Penjara

Dijelaskannya, untuk pengolahan mineral di timah ini teknologi yang digunakan sangat terbatas. Padahal di bahan limbah timah ini, terdapat terdapat monasit yang di dalamnya terkandung 20-30 persen Thorium, bahan utama nuklir. Selain itu juga terdapat Rutil, di mana 75 persen merupakan titanium.

“Kalau di pasar bebas, harganya (rutil-red) Rp 2.000 per kilogram. Tapi oleh China, ini barang bisa menjadi sangat mahal karena hanya mereka yang memiliki teknologi ini,” katanya.

Baca juga : Lakukan Inovasi Di Bidang Kelistrikan, Indonesia Power Banjir Penghargaan

Selama teknologi ini belum ada, maka bahan-bahan mineral yang sangat penting ini hanya menjadi bahan limbah di Indonesia.

Aspek terakhir yang tidak kalah pentingnya di sini adalah investasi. Masalah ini sudah teratasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, Komisi VII DPR juga tengah membentuk Panja Peningkatan Pendapatan Negara. Panja ini spesifik membahas tentang potensi sektor Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

Baca juga : Regulasi Sejalan Pancasila Percepat Kemajuan Bangsa

“Ini yang perlu kita duduk bersama, sehingga masalah mineral ini bukan hanya pengelolaan mineral utama saja. Tapi mineral ikutan lainnya yang sebenarnya value-nya luar biasa. Tapi karena teknologinya belum ada, hanya menjadi limbah,” tegasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.