Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Syarief Hasan: Preshold Dihapus Kehendak Rakyat Dan Konstitusi!

Sabtu, 6 November 2021 11:55 WIB
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan berpandangan usulan penaikan syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen bukanlah pilihan yang tepat dalam kerangka menjaga momentum demokrasi.

Hal ini beralasan pada hangusnya suara sah rakyat dalam memilih wakil rakyat rakyat dan partai yang mengusungnya. Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen yang sekarang berlaku masih menjadi opsi yang tepat untuk mengakomodir kehendak demokrasi. Ini adalah bentuk kebajikan politik dalam merawat keberagaman politik di Indonesia.

"Saya kira isu yang paling utama bukanlah mengutak-atik ambang batas parlemen. Sebab jika PT ini kembali dinaikkan, maka sama saja kita memberangus suara rakyat. Padahal ini adalah kehendak demokrasi yang perlu kita rawat bersama," kata Syarief dalam keterangannya, Sabtu (6/11).

Baca juga : Pak Jaksa Agung, Ada Komentar?

Justru yang terpenting, kata dia, adalah mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang membatasi peluang putra dan putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden.

"Syarat Presidential Threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional yang sekarang berlaku membatasi pilihan rakyat memilih calon pemimpin," ungkap politisi senior Partai Demokrat ini.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY itu, ketentuan Presidential Threshold ini sebaiknya dihapus saja, atau setidaknya semua partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen dapat mengajukan calon presiden.

Baca juga : Syarief Apresiasi Program Kredit UMKM BRI

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilih umum. Ini adalah ketentuan konstitusi yang jelas dan terang terkait hak dan peluang yang sama oleh setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden.

Jika kita konsisten dengan aturan konstitusi, seharusnya memang setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden. Adanya berbagai pembatasan dan syarat pengajuan minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara sebagaimana yang diatur dalam regulasi kepemiluan, selaiknya dievaluasi.

"Aturan ini hanya akan membatasi pilihan politik rakyat, bahkan memunculkan oligarki politik. Padahal salah satu ciri mendasar demokrasi adalah partisipasi politik yang luas dan menyeluruh," ingat Syarief.

Baca juga : Beri Penghargaan 6 Pemda, Mendag Harap Daerah Lain Terinspirasi

Lebih lanjut Syarief mengingatkan, bangsa ini harusnya dapat belajar dari pengalaman Pilpres sebelumnya. Aturan Presidential Threshold yang sekarang berlaku telah memunculkan polarisasi dan melanggengkan politik identitas. Keterbelahan sosiologis sebagai dampak dari pengkubuan politik pada Pilpres sebelumnya telah menyita banyak energi bangsa ini.

Jika aturan ini terus diberlakukan, maka sama halnya kita melanggengkan demokrasi kartel. Momentum pemilihan pemimpin hanya akan ditentukan segelintir elit dan menciderai keinginan rakyat.

Memang, tegasnya, tidak ada alasan kuat dan mendasar untuk tetap memberlakukan aturan presidential threshold ini. Sudah seharusnya aturan ini dihapus. Atau jika memang kita konsisten bahwa pengajuan calon presiden hanya dilakukan oleh partai politik sebagaimana amanat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Maka setiap partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) punya hak, peluang, dan posisi yang sama dalam mengajukan calon pemimpin bangsa. "Kita harus konsisten dengan kehendak konstitusi dan terus merawat demokrasi," tandas Syarief. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.