Dark/Light Mode

Setuju Perppu Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah

DPR: Paksakan Penjabat Bisa Timbulkan Gejolak!

Kamis, 7 Oktober 2021 07:00 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Antara)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan Dewan sejutu jika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Memaksakan Penjabat (Pj) sebagai pengganti kepala daerah, justru bisa menimbulkan gejolak.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai, lebih baik Pemerintah memperpanjang masa jabatan kepala daerah jelang Pilkada 2024, daripada memberikan posisi kepada orang yang tak berpengalaman. Hal ini bisa saja menimbulkan gejolak politik.

Baca juga : Siapa Pengganti Azis Syamsuddin?

“Ini jauh lebih baik ketimbang pemerintah memaksakan Penjabat (Pj) yang belum berpengalaman. Hal ini bisa menimbulkan gejolak,” ujar Mardani, kemarin.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus. Dia menilai, opsi memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 layak dipertimbangkan. Ini mengingat banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga : Jangan Buru-buru Disimpulkan Gila

“Ini patut jadi pemikiran bagi Pemerintah, terutama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyikapi kekosongan jabatan kepala daerah yang terjadi di tahun 2022 dan 2023,” ujar Guspardi dalam keterangannya, kemarin.

Menurutnya, Pemerintah tinggal membuat Perppu bila ingin perpanjang masa jabatan kepala daerah. Pasalnya, usulan Revisi Undang-undang (UU) Pemilu dan Pilkada sudah ditarik dari Badan Legislasi (Baleg).

Baca juga : Bos Kadin: Perpanjangan Diskon PPnBM Kerek Penjualan Mobil

Dengan tidak adanya perubahan UU Pemilu dan Pilkada, lanjut Guspardi, maka dua ajang demokrasi (Pemilu dan Pilkada) tetap akan digelar serentak pada 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.