Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

AHY Sikapi PTUN Tolak Gugatan Moeldoko

“Ini Peringatan Bagi Perusak Demokrasi”

Kamis, 25 November 2021 07:15 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disaksikan jajaran pengurus Partai Demokrat saat menyampaikan tanggapan atas ditolaknya permohonan gugatan KSP Moeldoko oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara virtual, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disaksikan jajaran pengurus Partai Demokrat saat menyampaikan tanggapan atas ditolaknya permohonan gugatan KSP Moeldoko oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara virtual, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Para perusak demokrasi itu tidak hanya berhadapan dengan kader partai politik yang coba direbut, melainkan juga akan berhadapan dengan rakyat secara langsung. Pasalnya, parpol adalah kepanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di Senayan.

“Keputusan hukum ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, karena tetap melindungi hak-hak politik rakyat, yang berusaha dirampas melalui upaya politik dan hukum,” tekannya.

Baca juga : AHY Cs Senang

Terakhir, AHY mengapresiasi semua pihak atas ditolaknya gugatan kubu Moeldoko Cs di PTUN. Di antaranya, para Hakim di Mahkamah Agung, jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Kementerian Polhukam dan Kemenkumham, Tim Hukum Partai Demokrat.

Namun kubu Moeldoko menegaskan, PTUN bukan menolak gugatannya, tetapi tidak diterima secara hukum alias niet ontvankelijke verklaard atau N.O. Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rahmad mengatakan, putusan PTUN itu bukanlah akhir perjuangan, karena belum bisa disimpulkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga : PTUN Tolak Gugatan Kubu KLB Deli Serdang, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat!

Berdasarkan Undang-Undang, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. Di antaranya, memperbaiki pokok gugatan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Untuk diketahui, PTUN Jakarta telah memutus perkara dengan nomor registrasi 150/G/2021/PTUN.JKT pada Selasa (23/11). Perkara itu diajukan Moeldoko Cs terhadap Menkumham, Yasonna Laoly terkait SK kepengurusan Partai Demokrat.

Baca juga : Fasilitasi 57 Pelaku Usaha, Asperda Inisiasi Bentuk Koperasi

Gugatan itu terkait KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021, yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

Namun, Yasonna menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat itu. Akhirnya, Moeldoko Cs melalui kuasa hukumnya, Rusdiansyah menggugat Yasonna ke PTUN dan memohon mengesahkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.