Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak keras wacana rangkap jabatan seorang menteri menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Partai oposisi ini merasa keberatan, dan bisa berdampak buruk bagi iklim politik di Indonesia.
“Penunjukan menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Mardani Ali Sera, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Anggota Komisi II DPR ini menegaskan, PKS sejak awal mengkritisi rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi, ditambah dengan usulan Kepala IKN nantinya dirangkap jabatan seorang menteri. Pastinya, PKS menolak tegas wacana ini.
Baca juga : Demokrat Minta Pemerintah Segera Kendalikan Harga Kedelai
Penggagas gerakan #2019GantiPresiden ini mengatakan tidak sulit menyimpulkan gagasan rangkap jabatan itu untuk ditolak. Logikanya, jabatan seorang menteri di Kabinet Indonesia Maju tentu memiliki tugas yang tidak sedikit. Apalagi, di tengah badai pandemi Covid-19. “Satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya, apalagi ditambah kepala IKN,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Menurutnya, seorang Kepala Otorita IKN tak boleh merangkap jabatan menteri.
Kalaupun Presiden Jokowi bersikeras menunjuk salah satu menteri atau pejabat lainnya menjadi Kepala Otorita IKN, syaratnya, pejabat tersebut harus mundur terlebih dahulu sebelum mengemban jabatan baru.
Baca juga : Segera Dilantik, Jokowi: Kepala Otorita IKN Non Partai
Sebelumnya, wacana rangkap jabatan ini muncul dari Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi. Pria yang akrab disapa Awiek ini bilang, Kepala Otoritas IKN bisa dirangkap menteri dan wakilnya dari luar kementerian.
Hal ini, sesuai dengan Pasal 4 ayat 1(b) UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. Disebutkan, status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian.
Namun, kata Awiek, hal tersebut tergantung pilihan dari Presiden apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN.
Baca juga : DPR Minta Polisi Kaji Ulang Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi
“Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden, bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk Presiden,” ujarnya. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya