Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Minta Polisi Kaji Ulang Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi

Selasa, 22 Februari 2022 11:53 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: ist)
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Nurhayati, pemberi informasi dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) senilai Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat menuai protes. 

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta penetapan tersangka itu dikaji ulang. "Apakah kesalahan administrasi Nurhayati bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? Apakah ada mens rea atau sikap batin dari Nurhayati untuk menguntungkan orang lain dan menimbulkan keuangan negara?" kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (22/2).

Dia menyebut, penetapan tersangka terhadap Nurhayati tidak masuk akal. Pasalnya dia merupakan pelapor. Seseorang tidak akan melapor jika terlibat dalam kasus tersebut. "Harus dibedakan persoalan administrasi dengan pemenuhan unsur pidana. Logika sederhana, kalau dia terlibat untuk apa dia membuat laporan?" ujarnya. 

Baca juga : Pemerintah Pastikan Pengerjaan Infrastruktur KEK Mandalika Tepat Waktu

Oleh karena itu, politisi partai Gerindra itu meminta aparat penegak hukum mengkaji ulang penetapan tersangka Nurhayati. Habiburokhman mengatakan masih ada waktu untuk menghentikan tuntutan. "Saya akan minta aparat penegak hukum untuk kaji ulang. Masih ada celah untuk menghentikan penuntutan. Mestinya gelar perkara khusus saja," ungkap dia. 

Diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut. Dia melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Kasus itu lalu dilaporkan BPD ke polisi. Namun, Nurhayati kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Cirebon, AKBP M Fahri Sirega mengatakan, Fahri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan Nurhayati dalam dugaan korupsi tersebut. Atas dasar itu tim penyidik menaikan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga : Lewat Momentum G20, KPK Dorong Perbaikan Indeks Persepsi Korupsi

Fahri menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum pidana. Menurut Fahri, sikap kooperatif yang ditunjukkan Nurhayati tak bisa menghapus pidana.

"Walaupun saudari Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi," kata dia.

Fahri membenarkan bahwa tim penyidik dalam pemeriksaan belum menemukan bukti Nurhayati turut menikmati uang bancakan. Namun, perbuatan Nurhayati yang turut memperkaya kepala desa, itu masuk dalam unsur pidana.

Baca juga : Menteri BUMN Dukung Pembentukan Panja Penyelamatan Garuda

"Namun ada pelanggaran yang dilakukan dari saudari Nurhayati, yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola regulasi sitsem administrasi keuangan," kata Fahri. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.