Dark/Light Mode

Sidang Gugatan Pilpres Di MK

KPU Bantul Ikut Kirim Tiga Kontainer Alat Bukti Dokumen

Jumat, 14 Juni 2019 08:54 WIB
Mahkamah Konsitusi. Ilustrasi/ist
Mahkamah Konsitusi. Ilustrasi/ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengirimkan tiga kontainer berisi dokumen ke KPU RI. Dokumen ini merupakan bagian dari alat bukti KPU untuk menghadapi gugatan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi.

"Kami (KPU Bantul) termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja. Kami kemarin menyiapkan kurang lebih tiga kontainer,” kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat (14/6/2019).

Baca juga : MK Verifikasi Berlapis Semua Alat Bukti Terkait

Menurut dia, memang tidak ada secara spesifik yang menggugat perolehan suara hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 di tingkat kabupaten Bantul, begitu juga rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan perolehan.

"Tidak ada (gugatan hasil perolehan suara) kalau terkait pilpres (pemilihan presiden) karena kita bagian dari yang digugat secara keseluruhan 34 provinsi, kita termasuk yang diminta untuk menyiapkan alat bukti saja," katanya.

Baca juga : KPU Siapkan Alat Bukti Ratusan Kontainer

Didik mengatakan, tiga kontainer yang dikirimkan ke KPU RI untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK itu berupa dokumen rekapitulasi suara Pilpres mulai tingkat desa sampai kabupaten.

"Yang kita siapkan berupa dokumen hasil rekap baik di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan, sampai dengan di tingkat desa, ini sudah kita kirimkan 9 Juni kemarin ke KPU provinsi, KPU provinsi kemudian mengirimkan itu ke KPU RI," katanya.

Baca juga : Jelang Sidang Sengketa Pilpres Di MK, Kominfo Pantau Medsos

Namun demikian, kata dia, dokumen untuk alat bukti yang dikirimkan tersebut hanya berupa hasil Pilpres dan tidak sampai pada rekap hasil pemilihan legislatif (Pileg), karena memang tidak ada yang disengketakan.

"Dokumen itu untuk dukungan alat bukti KPU RI, jadi 34 KPU provinsi itu oleh paslon (pasangan calon) 02 kan disengketakan, walaupun secara eksplisit DIY tidak disebut (dalam gugatan)," katanya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.