Dark/Light Mode

Wajib Lapor, Angelina Sondakh Belum Bebas Murni Hingga 1 Juni 2022

Sabtu, 5 Maret 2022 01:11 WIB
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh (tengah) saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3).  ANTARA FOTO/Iwan Fahad/rwa.
Mantan anggota DPR Angelina Sondakh (tengah) saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3). ANTARA FOTO/Iwan Fahad/rwa.

RM.id  Rakyat Merdeka - Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) mencatat status Angelina Sondakh belum bebas murni. Eks srikandi Partai Demokrat ini  masih dalam pengawasan pihak Bapas hingga 1 Juni 2022.

Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, Bapas Jaksel siap melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.

Menurut Ricky, terhitung mulai 3 Maret 2022, mantan anggota DPR ini menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel. 

Baca juga : Keluar Dari Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh Minta Maaf Sama Rakyat

"Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina  belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan," kata Ricky melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/3),.

Ricky menjelaskan, mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video. "Angelina akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jaksel," katanya.

Menurut Ricky, Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. "Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," ucapnya.

Baca juga : Ditjenpas Kemenkumham: Bulan Ini, Angelina Sondakh Keluar Dari Penjara

Angelina  sendiri sedang menjalani masa bebas dalam bentuk CMB sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. "Program CMB ini dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan," katanya.

Menurut dia, pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, serta dapat juga berdasarkan syarat khusus.

Baca juga : Barisan Petani Dan Nelayan Situbondo Dukung Gus Muhaimin Presiden 2024

Syarat khusus itu meliputi, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor diri ke Bapas Jaksel selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.

Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, ucap dia, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas CMB tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. "Kami berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapai bebas murni," tutur dia. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.