Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Benarkan Saksi Tim TKN

Bawaslu Klaim Pilpres Tidak Ada Persoalan

Sabtu, 22 Juni 2019 06:54 WIB
Sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden 2019, di gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).
Sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden 2019, di gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu membenarkan pernyataan saksi dari tim kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Candra Irawan, bahwa tidak ada persoalan atau protes yang terjadi tingkat Pilpres 2019.

Protes hanya di tingkat suara partai politik dan calon legislatif. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan dalam keterangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, kemarin.

“Situasi rekapitulasi nasional berjalan, seperti menurut saksi, sangat familiar seperti tingkat di bawahnya dan penuh dinamika tapi sangat lancar,” ujarnya.

Baca juga : Kosgoro: Airlangga Sukses, Munaslub Golkar Tak Ada Urgensinya

Dia menjelaskan dinamika terjadi pada proses rekapitulasi suara partai politik ataupun suara calon legislatif.

“Protes terjadi pada saat rekapitulasi perolehan suara Parpol maupun antar caleg dalam satu Parpol di Papua dan di Kalbar, ketika Pilpres tidak ada dinamika sampai skorsing dan sebagainya,” katanya.

Abhan menjelaskan sebelum rapat dimulai, Ketua KPU, Arief Budiman, mempertanyakan kepada para pihak yang hadir tentang mekanisme jika ada persoalan pada perolehan suara.

Baca juga : Sofyan Basir Cabut Gugatan Pra Peradilan

Menurut Abhan, para pihak yang hadir sepakat jika terjadi masalah maka disepakati pengecekan turun hingga tingkat kabupaten saja.

“Disepakati hanya bisa sampai tingkat DB (Kabupaten), namun ada pengecualian sampai tingkat DA (Kecamatan) di Provinsi Kalimantan Barat. Itu pun hanya persoalan perolehan suara partai politik dan DPR,” ujarnya.

Hal itu bermula ketika Hakim I Dewa Gede Palguna merasa jawaban Candra berubah-ubah. Saat itu, Candra mengatakan tak ada pihak keberatan terkait perolehan suara Pilpres 2019. Namun, ketika ditanya oleh kuasa hukum tim 02, Candra mengatakan ada keberatan.

Baca juga : Selama Sidang di MK, TKN Minta Tidak Ada Unjuk Rasa

“Saudara saksi, tadi ketika ditanya termohon katanya sejak provinsi tidak ada keberatan. Tapi ketika ditanya Pak Nasrullah saudara bilang ada keberatan. Yang saudara maksudkan dengan Pak Nasrullah sama tidak ini?” tanya Palguna ke Candra dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK.

“Sepanjang menyangkut hasil perolehan suara pilpres tidak ada keberatan Yang Mulia,” jawab Candra. “Adanya keberatan soal apa?” tanya Palguna lagi. “Keberatan di luar soal perolehan suara. Misalnya soal DPK, kedua disampaikan ada kecurangan-kecurangan di proses rekap daerah, kabupaten, provinsi dan DPT ganda,” ujar Candra.

Menurut Abhan, rapat rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional dibagi 2 panel, tapi di awal hanya satu panel pleno besar. Lengkap ketua dan anggota KPU, Bawaslu juga lengkap, peserta pemilu juga ada saksinya. Kemudian dibahas komitmen apa yang bisa dibahas dalam rekapitulasi nasional. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.