Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditanya Ancaman Pemidanaan, Bambang Kaget

Sabtu, 22 Juni 2019 07:21 WIB
Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto (kanan) (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto (kanan) (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto tak menyangka sampai diancam bakal dipidanakan oleh Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra, terkait dugaan tidak kuatnya bukti yang mendukung tuduhan adanya kecurangan Pilpres 2019.

Mas Bambang mengaku kaget sekaligus heran dengan cara berpikir Yusril. Bambang menyebut, jika ancaman Yusril sampai terealisasi, orang tidak akan mau lagi menjadi pengacara. Sebab, taruhannya adalah kebebasan.

“Kalau begitu (diancam akan dipidanakan), sebentar lagi profesi lawyer tutup nih. Kalau begitu jalan pikirannya,” ucap Bambang saat ditanya Rakyat Merdeka, di sela persidangan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6). “Menurut saya, ini mengada-ngada lah,” tambah Bambang.

Ancaman Yusril sendiri tidak ujug-ujug. Ancaman itu muncul karena Yusril melihat adanya pemberian kesaksian palsu, yang disampaikan oleh orang- orangnya Bambang. Yusril nampaknya tidak main-main dengan ancaman itu. Dia sampaikan menyatakannya dua kali. Pertama, di sela persidangan Kamis (20/6) lalu. Kedua, disampaikan di sela persidangan Jumat (21/6) kemarin.

Baca juga : Diancam Dipidanakan Yusril, Mas Bambang Game Over

Di sela persidangan kemarin, Yusril menyebut ada beberapa nama yang diduga memberikan keterangan palsu. Salah satunya Beti Kristiana. Yusril menduga, Beti membawa amplop surat suara palsu. “Ada kemungkinan, selesai sidang ini, kami mewakili Jokowi-Ma’ruf, apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana. Nanti kami konsultasikan ke beliau,” kata Yusril.

Saksi lain yang berpotensi dilaporkan adalah yang mengaku warga biasa, bukan bagian dari 02, naa

Namun setelah dicek, saksi tersebut bagian dari Timses 02. Siapa saksi tersebut, Yusril tidak merinci. “Akan kami tunjukkan nanti. Jadi, ada dua kategori ini. Ada yang palsukan keterangan, ada yang palsukan identitas,” ungkapnya.

Beti Kristiana merupakan saksi yang dihadirkan pihak 02 pada Rabu (19/6) malam. Dalam kesaksiannya, ia mengaku menemukan tumpukan amplop yang sudah tertera tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), berserakan di halaman Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca juga : Mantap, Jepang Imbangi Uruguay

Namun, tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduga amplop itu palsu. Ada pun ancaman yang khusus ke Bambang disampaikan Yusril di sela persidangan Kamis (20/6) lalu.

Yusril beralasan, Bambang tidak bisa membuktikan tuduhan ada kecurangan dalam pemilu. Saksi-saksi yang dihadirkan Bambang hanya memberikan keterangan dugaan kecurangan yang terjadi, di daerah mereka masing-masing. Dugaan kecurangan itu juga tidak masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM.

“Yang paling penting bagi kami adalah, apakah Pak Bambang Wijayanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini bisa membuktikan tuduhan selama ini bahwa pemilu curang? Jauh lebih penting mempidanakan dia, daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu,” ucap Yusril, waktu itu.

Kembali ke Bambang, dia menganggap ucapan Yusril tersebut tidak hanya mengancam dirinya, tapi juga profesi pengacara secara keseluruhan. “Jadi, kalau begitu, selamat datang kuburan untuk profesi para lawyer,” kata pria yang akrab disapa BW ini.

Baca juga : Romy Raja Ngeluh

Soal saksi yang diancam Yusril, Bambang geleng-geleng kepala. Di mata Bambang, tak ada saksi 02 yang memberikan keterangan palsu. Sebab, hakim juga menerima keterangan Beti. Hakim pun tidak menilai adanya keterangan palsu dari Beti. “Apa ada perintah dari hakim bahwa ada keterangan palsu dari Beti?" ujarnya.

Soal anggapan saksi yang dihadirkan 02 tidak bisa membuktikan dalil dakwaan, BW beranggapan sebaliknya. Kata dia, justru saksi-saksi yang dihadirkan, sudah cukup untuk membuktikan dalil kecurangan. Misalnya, ada saksi yang mengungkapkan DPT siluman sebanyak 17,5 juta. Kemudian, ada ahli yang mengungkapkan terjadinya penggelembungan suara.

“Ahli yang kami hadirkan bahkan sudah menjelaskan bagaimana proses penggelembungan itu,” ungkapnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.