Dark/Light Mode

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK

Golkar Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Jokowi-Ma’ruf

Jumat, 28 Juni 2019 06:39 WIB
Presiden Jokowi (kiri) dan KH Maruf Amin (kanan) saat menyampaikan ucapan rasa syukur atas hasil putusan MK pada  Kamis (27/6) malam. (Foto: IG@khmarufamin).
Presiden Jokowi (kiri) dan KH Maruf Amin (kanan) saat menyampaikan ucapan rasa syukur atas hasil putusan MK pada Kamis (27/6) malam. (Foto: IG@khmarufamin).

 Sebelumnya 
Pleno tersebut, lanjut Arief, dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK yang memutuskan menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga Uno. Menurut Arief, tindak lanjut putusan itu akan merujuk kepada aturan perundangan.

“Tentu sesuai mekanis undang-undang. Kalau memang dibatasi 3 hari kalau kalendernya KPU itu kan menurut perhitungan 3 hari kalender. 

Berarti Jumat, Sabtu, Minggu. Di antara hari Jumat, Sabtu, Minggu itulah kita akan memutuskan bagaimana menindaklanjutinya, akan kita tentukan dalam pleno malam ini,” papar Arief.

Baca juga : MK Beres Bacakan Putusan, KPU Langsung Gelar Rapat Pleno

Dia menambahkan, penetapan paslon capres-cawapres terpilih tidak bisa diputuskan sepihak. Ada sejumlah pihak yang harus diberitahu, diundang dan ada sejumlah dokumen yang telah disiapkan.

“Ada banyak hal teknis yang memang harus disiapkan menuju ke penetapan. Nanti ada Surat Keputusan (SK) yang akan kami serahkan kepada paslon terpilih. Memang paslon terpilih tidak punya kewajiban untuk hadir, tetapi sebagaimana lazimnya, praktiknya yang kita lakukan selama ini peserta pemilu akan kita undang,” tegas Arief.

Sebelumnya, MK menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

Baca juga : Fukuda Siap Ucapkan Selamat Untuk Ketiga Kalinya Kepada Jokowi

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, tadi malam.

Dalam persidangan ini, MK menolak sejumlah dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Salah satunya, terkait pelanggaran asas pemilu yang bebas dan rahasia dengan mengajak masyarakat menggunakan bahu putuh saat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Terhadap dalil pemohon mahkamah mempertimbangkan, selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih,” ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Arief menjelaskan, dalil tersebut, yang dianggap sebagai bagian dari pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak relevan.

Baca juga : Jokowi Gantian Ucapkan Selamat Kepada PM Narendra Modi

Karena hal itu tidak ada kaitan langsung dengan hasil perolehan suara pasangan calon. “Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Karena itu, dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan,” jelas mantan Ketua MK ini.

Selain itu, Mahkamah juga mengatakan, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain terkait adanya 22.034.193 pemilih siluman. Bukti-bukti lain yang dapat memberikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa pemilih siluman itu telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.