Dark/Light Mode

Tindak Tegas Pengimpor Sampah Plastik Ilegal

Selasa, 11 Juni 2019 22:45 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Baru-baru ini, Pemerintah menemukan 11 kontainer sampah yang masuk ke Pelabuhan Batam secara ilegal. Dua di antaranya berisi limbah bahan beracun dan berbahaya. Kemudian, lima kontainer di Surabaya yang berisi cacahan kertas bekas sebagai bahan baku industri daur ulang yang bercampur sampah rumah tangga.

Menyikapi hal ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Pemerintah untuk mengekspor kembali (reekspor) sampah-sampah itu ke negara asalnya. Kemudian, para oknum yang memasukkan sampah itu ke dalam negeri harus ditindak tegas.

Baca juga : Mesin Samba Masih Panas

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK bersama Kepolisian untuk mengembalikan (reekspor) seluruh kontainer sampah tersebut ke negara asalnya. Kemudian mengusut tuntas pelaku atau oknum yang terlibat dalam pengiriman kontainer sampah tersebut ke Indonesia," ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Selasa (11/6).

Impor sampah, kata Bamsoet, jelas melanggar aturan. Peraturan yang ada di Indonesia tidak memperbolehkan untuk melakukan impor sampah.

Baca juga : Mendag: Terkendali, Harga Pangan Periode Ramadhan dan Lebaran

Bamsoet juga mendorong Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengiriman-pengiriman barang maupun sampah dari luar negeri. "Mengingat perdagangan sampah antarnegara harus memiliki sistem notifikasi, yaitu negara eksportir wajib menginformasikan barang ke negara tujuan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sudah menegaskan, pihaknya akan menindak tegas importir sampah plastik ilegal tersebut sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggarnya. "Sampah yang masuk ke Indonesia, yang ada plastik itu, pasti tidak legal. Dan pada dasarnya ketentuannya ada, oleh karena itu kita akan melakukan reekspor," kata Siti di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (10/6).

Baca juga : Salah Puasa, Liverpool Juara

Siti menyatakan, masuknya sampah-sampah plastik secara ilegal ke Indonesia memang bukan baru pertama terjadi. Pada 2015 dan 2016 juga sempat ada. Jumlahnya sampai puluhan kontainer. Waktu itu, Pemerintah langsung melakukan reekspor. 

"Langkah-langkahnya (reekspor) sudah bisa dilakukan. Hari ini akan dirapatkan di tingkat Dirjen. Pasti kita akan rapat dengan Bea Cukai, Menko Ekuin (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan (Menteri) Perdagangan," ujarnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.