Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Masih ingat dengan Partai Mahasiswa Indonesia (PMI)? Partai yang berkantor di Jalan Cikini Raya Nomor 60 Blok 60i, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat kini kembali jadi buah bibir.
Sekadar mengingatkan, berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (17/2) menyebutkan, PMI merupakan satu dari 75 partai politik (Parpol) yang resmi terdaftar.
Partai ini tercantum di nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH.11.04-19. Setelah ditelusuri, PMI ternyata salinan dari dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945. Ketua Umumnya bernama Eko Pratama. Sekertaris Jenderalnya, Mohammad Al Hafiz dengan Bendahara Umum, Muhammad Akmal Mauludin.
Baca juga : Maju Ke Perempat Final, 2 Tunggal Putri Indonesia Bakal Hadang Wakil Tuan Rumah
“Ya benar Partai Mahasiswa perubahan dari Parkindo 1945,” ujar Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto, bulan lalu.
Belakangan, pengurus Parkindo 1945 keberatan, dan mendesak Kemekumham mengklarifikasi perubahan nama partainya menjadi PMI melalui kuasa hukumnya, Finsensius Mendrofa.
“Tidak ada hujan tidak ada angin tiba-tiba berubah nama menjadi Mahasiwa Indonesia. Tanpa pemberitahuan. Kami sudah menyurati 8 Desember 2020, sejak itu tidak ada pemberitahuan lagi surat resmi dari Kemenkumham. Kami datang memita klarifikasi,” kata Finsensius di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/5) awal pekan lalu.
Baca juga : DKI Larang Warga Bakar Petasan Pada Malam Takbiran
Dipaparkannya, Parkindo 1945 memiliki sejarah yang panjang dan kuat menyertai Republik ini. Diterangkan, padah 2016, Parkindo 1945 pernah menggelar rapat pleno pembentukan pengurus sementara dan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB).
Singkatnya, terbentuklah pelaksana tugas ketua umum dan sekretaris jenderal. Sesuai amanat dari Kemekumham dan sesuai surat pemberitahuan yang diberikan kepada DPP Parkindo, salah satu tugasnya menyelenggarakan KLB. Usai KLB, terbentuklah kepengurusan definitif 10 November 2020.
Semua berkas dan dokumen dinamika KLB sudah diserahkan kepada Menkumham lewat Sekjen. Kemenkumham, dianggap ada sedikit dualisme atau konflik internal. Namun Parkindo membantah anggapan tersebut karena merasa telah memenuhi syarat forum yang sah secara hukum berdasarkan AD/ART Partai yang berlaku kala itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya