Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengadaan Pesawat Bombardier Rugikan Garuda

Emirsyah Satar Bisa Dijerat Pasal Korupsi

Sabtu, 13 Februari 2021 06:15 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: Istimewa)
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut kerugian yang dialami Garuda Indonesia akibat dari pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000.

Mantan Direktur Utama Emirsyah Satar bisa dijerat pasal korupsi lantaran pengadaan pesawat itu membuat kantong Garuda jebol.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menunggu laporan dari Garuda mengenai kerugian pengadaan pesawat Bombardier.

Ia memastikan KPK akan menindaklanjuti asalkan ada bukti mengenai kerugian tersebut. “Penanganan perkara korupsi dilakukan sejauh ada dua bukti permulaan yang cukup,” tandas Ali.

Garuda memesan 12 pesawat Bombardier untuk menambah armadanya setelah ajang Singapore Airshow.

Baca juga : KPU: Tahapan Pilkada Aceh Tak Bisa Digelar Pada 2022

Menurut Emirsyah, salah satu pertimbangan menggunakan Bombardier lantaran hemat bahan bakar. Belakangan terkuak, Emirsyah menerima suap terkait pengadaan pesawat Bombardier.

Pengadaan Bombardier ini bermula rencana Garuda mengganti penggunaan Pesawat Boeing 737-500. Ada dua pilihan pesawat pengganti: Bombardier CRJ 1000 NG produksi Kanada atau Embraer E-190 buat Brazil.

Soetikno Soedarjo melobi Emirsyah dan pejabat Garuda agar membeli pesawat Bombardier.

Padahal, tim pengadaan yang dibentuk Garuda menilai Embraer lebih unggul dalam hal aircraft performance, passenger appeal dan market & infrastructure. Sementara Bombardier hanya unggul di satu kriteria yakni economic.

Walaupun tim pemilihan berkesimpulan Embraer E-190 lebih baik dan direkomendasikan untuk dipilih, Emirsyah memutuskan Bombardier CRJ 1000 NG yang akan dipakai Garuda.

Baca juga : Balikin 12 Pesawat Bombardier Garuda, Pengamat Puji Erick

Bombardier lalu mengirim duit untuk Emirsyah melalui Hollingworth Management International (HMI), perusahaan yang didirikan Soetikno.

Duit suap untuk pengadaan Bombardier mencapai 1.166.667 dolar AS.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Emirsyah dihukum 8 tahun hukuman penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti 2,1 juta dolar Singapura. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding.

Saat ini, Garuda mengoperasikan 18 pesawat Bombardier yang pengadaannya dilakukan di era Emirsyah.

Baca juga : Penyakit Jantung Bawaan Pada Anak Harus Lebih Waspada Di Masa Pandemi

Sebanyak 12 pesawat disewa dari Nordic Aviation Capital (NAC) dengan skema operating lease. Sedangkan 6 pesawat disewa dari Export Development Canada (EDC) dengan skema financial lease.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, pihaknya merugi lebih dari 30 juta dolar AS per tahun atau setara Rp 420 miliar dari mengoperasikan 12 pesawat Bombardier.

“Tidak dapat dipungkiri selama 7 tahun kami operasikan ini, di setiap tahun itu secara rata-rata kami alami kerugian penggunaan pesawat CRJ ini,” katanya.

Kerugian ini terjadi lantaran Bombardier tidak cocok untuk pasar Indonesia. Sehingga pengoperasiannya tidak memberikan keuntungan finansial.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.