Dark/Light Mode

Kalau Masa Kampanye Tetap 75 Hari

Partai Buruh AncamMogok Nasional...

Kamis, 16 Juni 2022 07:35 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Buruh bersama organisasi buruh menggeruduk Gedung DPR-RI, kemarin. Salah satu tuntutannya, menolak masa kampanye 75 hari. Jika tuntutan itu tidak dikabulkan, partai pimpinan Said Iqbal ini mengancam melakukan aksi mogok nasional.

“Kami akan mengorganisir pemogokkan nasional sesuai tuntutan di May Day, dan ini adalah aksi lanjutan dan akan terus menerus seluruh indonesia akan kami gerakan di 34 provinsi di 480 Kabupaten dan Kota,” kata Said, saat berdemonstrasi, kemarin.

Said menegaskan, tuntutan penolakan masa kampanye 75 hari ini merupakan satu di antara lima tuntuntan yang disampaikan. Yaitu, menolak Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga : Ketua DPD Partai Golkar Puncaki Hasil Polling LRC

Kemudian, mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau Undang-Undang PPRT, menolak liberalisasi pertanian dalam sidang WTO. Pentolan buruh ini menganggap masa kampanye selama 75 hari itu tidak adil. Kebijakan ini, dianggap pro partai besar dan merugikan partai baru, seperti Partai Buruh. Menurutnya, perlu sosialisasi yang berkelanjutan bagi partai baru untuk mem-branding sebuah partai menuju pesta demokrasi.

Asumsinya, aturan main kampanye 75 hari itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Idealnya, masa kampanye itu tujuh bulan atau maksimal 9 bulan. Pun, pesta demokrasi sebelumnya juga melakoni masa kampanye hingga 9 bulan.

Logikanya, kata Said, masa kampanye singkat itu akan merugikan rakyat. Pasalnya, calon pemilih diprediksi tidak mendalami visi dan misi yang akan disampaikan kepada publik, dan mencerna wakil rakyat calon pilihannya.

Baca juga : Manggarai Bakal Jadi Stasiun Sentral

Protes tentang pendeknya masa kampanye ini, sebelumnya telah dilakukan audiensikan Partai Buruh ke markas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kali ini, mereka mewarning partai Senayan sebagai salah satu bagian dari penetapan kampanye singkat.

Dari atas mobil komando, Said lantang menyerukan penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Massa aksi, meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan regulasi ini karena sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan formil.

Merujuk pada riset lembaga survei Partai Buruh, selama 10 tahun upah buruh tidak akan naik akibat adanya Omnibus Law-UU Cipta Kerja. Bahkan, perusahaan akan dengan mudah melakukan rekruitmen dan melakukan PHK kepada kaum buruh. “Perhitungan lembaga survei Partai Buruh, riset Partai Buruh sepuluh tahun buruh tidak akan naik upah akibat Omnibus Law,” tegasnya.

Baca juga : Bertemu Andika, Bamsoet Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

Iqbal mengakui, sempat terjadi kericuhan antara buruh dengan aparat kepolisian dalam aksi kemarin. Namun, itu hanya salah paham, dan tidak ada massa buruh yang ditahan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.