Dark/Light Mode

Putusan MK Sudah Final, Bukan Semifinal

Gugatan Prabowo-Sandi di MA Tak Ganggu Pelantikan Presiden

Jumat, 12 Juli 2019 07:31 WIB
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa).
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU menilai gugatan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung (MA) tidak mempengaruhi agenda pelantikan presiden terpilih Jokowi-Ma’ruf. Pasalnya, perselisihan terkait pilpres telah ditutup melalui putusan akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Yogyakarta, kemarin. Me nurutnya, agenda pelantikan Jokowi-Ma’ruf tetap sesuai tahapan yaitu pada Oktober mendatang.

Baca juga : TKN Takut MK Diserang Opini Peradilan Sesat

“Sepengetahuan saya putusan MK itu ya final dan mengikat. Kalau masih bisa upaya lain berarti kan bukan final dan mengikat, tapi semifinal,” katanya.

Sebab itu, Wahyu mengatakan, munculnya gugatan kasasi Prabowo-Sandi ke MA terkait Pilpres 2019 agar ditanyakan kembali ke kubu yang bersangkutan.

Baca juga : Komisioner KPU Ilham Saputra Dilaporkan ke DKPP

Menurut Wahyu, saat ini tahapan pemilu di KPU sudah selesai. Mengenai agenda pelantikan dan pembacaan sumpah janji presiden dan wakil presiden terpilih akan lebih banyak men￾jadi ranah DPR dan MPR.

“Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenar nya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian. Leading sector-nya bukan KPU tapi DPR dan MPR,” kata Wahyu.

Baca juga : Kasihan, Ahok Nggak Bisa Jadi Menteri

Terpisah, Badan Pe ngawas Pemilu (Bawaslu) ti dak mau ambil pusing terkait permohonan kasasi Prabowo-Sandi. Bawaslu optimis MA akan menolak kem bali permohonan tersebut. Pasalnya, penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bukan ranah MA.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.