Dark/Light Mode

Putusan MK Sudah Final, Bukan Semifinal

Gugatan Prabowo-Sandi di MA Tak Ganggu Pelantikan Presiden

Jumat, 12 Juli 2019 07:31 WIB
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa).
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya sudah memberikan jawaban kepada MA atas permohonan pelanggaran administrasi pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Kami berpendapat di dalam jawaban kami bahwa terkait dengan (pelanggaran) TSM itu merupakan ranah yang diberikan oleh undang-undang untuk di selesaikan di Bawaslu. Bukan diselesaikan oleh MA,” ujar Fritz di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca juga : TKN Takut MK Diserang Opini Peradilan Sesat

Menurutnya, sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penanganan pelanggaran ad minstrasi TSM merupakan ranah Bawaslu. MA, baru berwewenang menangani perkara tersebut setelah KPU menjalankan putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi TSM dan terjadi proses pembatalan calon atau pasangan calon.

“MA baru dapat menerima sebuah perkara setelah adanya putusan TSM yang ditindaklanjuti oleh KPU, dan KPU telah mengeluarkan sebuah proses pembatalan calon. Itu baru MA dapat memutus terhadap pokok perkaranya. Tetapi pada saat sebuah SK pembatalan itu tidak ada misalnya, maka MA tidak memiliki kompetensi menyelesaikan sebuah permohonan tersebut,” jelasnya.

Baca juga : Komisioner KPU Ilham Saputra Dilaporkan ke DKPP

Sekadar info, Pra bowo-Sandi kembali mengajukan permohonan kasasi pada Pe milu Presiden dan Wakil Pre siden Tahun 2019 kepada MA. Permohonan ini diterima MA pada 3 Juli dan teregister dengan nomor perkara No. 2 P/PAP/2019.

Sebelumnya, permohonan serupa pernah diajukan oleh Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais selaku BPN Prabowo-Sandi ke MA. Namun, MA menyatakan permohonan itu tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena cacat formil terkait legal standing Djoko dan Hanafi Rais yang bukan pemohon prinsipal.

Baca juga : Kasihan, Ahok Nggak Bisa Jadi Menteri

Sementara, MA mengaku berkas yang diajukan Prabowo-Sandi terkait gugatan pelanggaran administrasi pemilu sudah lengkap. Selanjutnya, MA akan memutuskan dalam 14 hari setelah sidang dimulai.

“Semua berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu hari sidang. Dalam waktu 14 ha ri insyaallah sudah diputus,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Humas MA, Abdullah. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.