Dark/Light Mode

Overstay di Saudi, Kenapa Rizieq Tak Ditangkap

Kamis, 11 Juli 2019 08:04 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (Foto: Ahmad Ali Futhuhin Alatas)
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (Foto: Ahmad Ali Futhuhin Alatas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Urusan Rizieq Shihab yang ingin pulang ke Tanah Air masih jadi bahasan panas. Kubu 02 menuding ada portal dan “tangan-tangan” kuat yang menghalangi kepulangan Rizieq. Namun, Wapres Jusuf Kalla memastikan tak ada yang melarang-larang Rizieq pulang.

Apakah kecurigaan kubu 02 itu beralasan atau mengada-ada, nggak tahu pasti. Yang pasti, saat ini pentolan FPI itu sudah overstay alias melebihi batas waktu tinggal yang ditentukan di Saudi. Anehnya, biasanya, orang yang overstay di Saudi langsung ditangkap, ditahan, didenda lalu dideportasi. Kenapa Rizieq tak seperti itu?

Informasi Rizieq sudah overstay diungkap Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. Kata dia, visa Rizieq untuk tinggal di Saudi sudah habis pada pertengahan 2018. Dengan kondisi itu, untuk keluar dari Saudi, Rizieq pun harus membayar denda antara 15 ribu hingga 30 ribu riyal atau setara Rp 110 juta. Jumlah itu baru untuk Rizieq saja.

Di Saudi, Rizieq tinggal berlima dengan keluarganya. “(Jumlah yang harus dibayarkan) tinggal kalikan lima saja,” ujar Agus, kemarin. Jika ditotal, berarti mencapai Rp 550 juta. KBRI ogah membayarkan denda yang melilit Rizieq tersebut. Alasannya, jika denda Rizieq dibayar KBRI, Agus khawatir WNI lain yang overstay bisa saja meminta hal serupa. Jika demikian, anggaran KBRI bisa habis hanya untuk membayarkan denda overstay WNI.

Baca juga : Media Asing Kenang Dan Cintai Pak Topo

“Saya kira, Rp 600 juta angka kecil lah. Cuma, kalau kami harus bayar, kami tidak punya tradisi itu,” tegas Agus.

Bila tak mau bayar denda, lanjut Agus, ada dua cara lain yang bisa dilakukan Rizieq. Pertama, bisa memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Saudi. Kedua, Rizieq minta ditangkap oleh petugas imigrasi negeri minyak itu. Untuk yang ditangkap, sebelum dideportasi, Rizieq harus mendekam selama 6 hingga 10 bulan penjara lebih dulu. Risiko lainnya, Rizieq dilarang memasuki wilayah kerajaan Arab Saudi selama lima tahun. “Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang,” jelasnya.

Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, membenarkan bahwa Rizieq berstatus overstay di Arab Saudi. Namun, dia merasa heran karena Rizieq tidak ditahan. “Biasanya kalau orang overstay ditahan dulu, bayar denda lalu dideportasi. Kok jadi dibalik?” ucapnya, kemarin.

Sugito memastikan, Rizieq siap membayar denda itu. Namun, nyatanya, Rizieq didiamkan saja oleh Pemerintah Saudi. “Dia overstay, tidak ditahan dan tidak dimintai bayar denda, dan tidak dideportasi,” ujarnya. Sugito mengklaim, overstay-nya Ri- zieq disebabkan larangan keluar dari Saudi. Padahal, kalau pada pertengahan 2018 diizinkan keluar, Rizieq tidak akan overstay. Dia menuding, ada institusi tertentu dan tangan-tangan kuat di Indonesia, yang meminta otoritas Saudi tidak memberi izin keluar Rizieq.

Baca juga : Terkabul, Cita-cita Nenek Ditangkap Polisi

Sugito menerangkan, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya, setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Saudi untuk memperbarui izin visa. Kata Sugito, sebelum status tinggal Rizieq habis, kliennya sudah mencoba tiga kali ke luar negeri. Tapi dilarang.

“Dia belum overstay, lalu mau pergi ke Malaysia, loh kok dicekal? Padahal belum overstay. Ada apa ini? Nah mau berangkat lagi, akhirnya overstay, setelah 3 kali percobaan,” keluh Sugito. Sugito memastikan, Rizieq punya keinginan kembali ke Indonesia dan menyelesaikan disertasinya di Malaysia.

Dia menegaskan, Rizieq tidak takut pulang karena masalah hukum yang menjeratnya. Terlebih, dua kasus yang menjerat Rizieq menjadi tersangka sudah di-SP3 alias diberhentikan kepolisian. Mantan Jubir Pemenangan Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menuding ada “portal” yang menghalangi Rizieq pulang. Tanpa menyebut apa maksudnya, dia menyebut, hanya pemerintah yang bisa membuka portal itu.

Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla memastikan pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi kepulangan Rizieq. Karena itu, JK menilai, tidak tepat jika pemulangan Rizieq diajukan Partai Gerindra sebagai syarat rekonsiliasi. “Rizieq sebenarnya tidak dilarang pulang, cuma beliau ini masih ada kendala untuk pulang. Jadi pemerintah terbuka saja kalau mau pulang,” ujar JK, di Kantor Wapres, kemarin.

Baca juga : Tersangkut Kasus Baru, Rommy Jadi Saksi Kasus Suap DAK Tasikmalaya

JK menjelaskan, pemerintah tidak memiliki hak untuk melarang warga negara Indonesia untuk kembali ke Tanah Air. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.