Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Preshold Urusan Pemerintah Dan DPR
MK Saranin Syaikhu Cs Tempuh Legislatif Review
Kamis, 28 Juli 2022 07:35 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap ambang batas presiden atau Presidential Threshold (Preshold) yang semula 20 persen kursi di DPR menjadi 7-9 persen saja. Semua ini demi menguatkan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Gugatan PKS terhadap angka Preshold menggunakan logika dan rambu-rambu pembentukan undang-undang yang telah dibuat MK pada putusannya terdahulu,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Bidang Politik Hukum dan Ham, Al Muzzammil Yusuf kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Selasa lalu, partai pimpinan Ahmad Syaikhu itu menjalani sidang perdana uji materi atau judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait Preshold 20 persen.
Berita Terkait : BPN DKI: Sertipikat Lama Tetap Berlaku
Pada sidang pendahuluan ini, MK meminta penggugat memperbaiki gugatan sebelum gelaran sidang selanjutnya.
MK berpendapat, urusan angka Preshold itu adalah open legal policy alias kebijakan hukum terbuka. Yaitu, ketentuan di dalam pasal yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang alias parpol di Senayan yang membuat aturan main Preshold 20 persen ini.
Anggota Komisi I DPR ini menilai, walaupun pembentukan Undang-Undang Pemilu itu ranah DPR dan Pemerintah, tetap saja pembentukannya harus dalam koridor pertimbangan amanat konstitusi.
Berita Terkait : Pakar Serukan Pentingnya Penelitian Tembakau Alternatif
Apalagi, persoalan capres itu terkait dengan kepemimpinan tertinggi di Indonesia. “Ini yang disoal dan dituntut PKS. Di sini mungkin beda gugatan PKS dengan beberapa gugatan terdahulu,” pungkasnya.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu yang menjadi Pemohon I yang meminta agar hakim MK mengabulkan gugatan agar Preshold diturunkan menjadi 7-9 persen. “Kami melakukan jalan tengah untuk menyeimbangkan terkait dua isu krusial, yakni penguatan Preshold, penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, melalui uji materi agar mahkamah memutus ambang batas 7 persen sampai 9 persen kursi DPR untuk kemudian dibahas dan dipilih oleh pembentuk undang-undang,” kata Syaikhu membacakan pokok-pokok permohonannya di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/7).
Syaikhu beralasan, gugatan itu diajukan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang sempat terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir. Hadirnya ambang batas pencalonan presiden, membuat terbatasnya pasangan capres-cawapres untuk pemilih. “Ini, jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang dalam UUD 1945 serta menjadi acuan dalam pemilu di Indonesia,” ujarnya.
Berita Terkait : Menkominfo: Pemerintah Sediakan Program Stimulan Siapkan Talenta Digital
Ketua MK, Arief Hidayat meminta kepada pemohon untuk memperbaiki gugatan jika tidak ingin ditolak. Menurutnya, sudah berkali-kali gugatan terkait Preshold 20 persen ini berada di mahkamah, dan ditolak. “Ditekankan penguatan legal standing,” ujar Arief, saat persidangan MK yang digelar secara daring itu. ■
Tags :
Berita Lainnya