Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
PPP Kubu Mardiono Daftarkan Kepengurusan Baru, Yasonna: Masih Dipelajari
Kamis, 8 September 2022 09:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono. Permohonan pengesahan itu diterima Selasa (6/9).
Dia bilang, berkas permohonan kepengurusan PPP versi Mardiono langsung diterima Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar. "Sudah diterima Dirjen AHU," kata Yasonna saat dihubungi RM.id, Rabu (8/9).
Baca juga : KUHP Warisan Dari Belanda Siap Diganti
Yasonna mengatakan, berkas permohonannya masih dipelajari Ditjen AHU. "Masih dipelajari Pak Dirjen," tambah Yasonna.
Terpisah, Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar membenarkan, dirinya telah menerima berkas permohonan pengesahan kepengurusan Ka'bah versi Mardiono. "Berkas sudah kami terima," beber Cahyo, saat dikonfirmasi RM.id.
Baca juga : PUPR Kebut Benahi Kawasan Kumuh Di Surakarta
Menurut dia, pihaknya akan merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik dalam mengambil keputusan. "Kami sedang dilakukan kajian menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan tentu juga menjadikan AD/ART partai sebagai salah satu rujukan," imbuh dia.
Sebelumnya, DPP PPP kubu Mardiono menyatakan telah menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM. Mardiono menyerahkan langsung berkas yang berisi perubahan posisi pucuk pimpinan PPP dari Suharso Monoarfa kepada dirinya.
Baca juga : Kurikulum Merdeka Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Sementara, Suharso Monoarfa mengatakan, Mukernas yang melengserkan dirinya tidak sah. Dia menegaskan, dirinya masih Ketua Umum PPP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya