Dark/Light Mode

Bisakah Presiden 2 Periode Jadi Wapres?

Prof. Jimly Bilang: Tidak!!!

Jumat, 16 September 2022 07:02 WIB
Prof Jimly Asshidiqie. (Foto: Ist)
Prof Jimly Asshidiqie. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendapat Jubir Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono yang membolehkan presiden 2 peridoe maju sebagai cawapres menuai kontroversi. Pendapat itu dicurigai sebagai karpet merah untuk Presiden Jokowi agar bisa kembali bertarung di Pilpres 2024 sebagai cawapres.

Bagaimana pandangan Prof Jimly Asshidiqie, pakar hukum tata negara yang juga eks Ketua MK menjawab soal bisakah presiden presiden dua periode maju sebagai wapres? Dengan tegas, Prof Jimly bilang : Tidak!!!.

Setelah wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden 3 periode meredup, kini muncul isu yang tak kalah kontroversinya. Presiden yang sudah menjabat selama 2 periode, masih boleh maju lagi di Pilpres. Tapi bukan sebagai capres, melainkan turun kelas menjadi cawapres. 

Baca juga : Ratas Di Istana, Presiden Bahas Persiapan Piala Dunia FIFA 2023

Kok bisa? Menurut Fajar, konstitusi tidak mengatur secara eksplisit bahwa presiden 2 periode tidak boleh maju sebagai cawapres. Kata dia, yang diatur secara eksplisit adalah masa jabatan maksimal dua periode yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Jadi, kata dia, tak ada peraturan yang melarang presiden dua periode maju sebagai cawapres. 

"Secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik," kata Fajar menjelaskan soal argumennya itu. 

Omongan Fajar itu kemudian menjadi pemberitaan yang luas dan menuai polemik. Dari pernyataan ini, sejumlah politisi lantas mengaitkan dengan niat Jokowi yang dituding ingin melanggengkan kekuasaan. Meskipun belum ada bantahan dari Istana maupun Jokowi sendiri, wacana yang dilemparkan MK itu langsung disimpulkan sebagai pembuka jalan bagi incumbent untuk maju sebagai cawapres. 

Baca juga : Cek Kesiapan SPKLU PLN Di Bali, Wapres Uji Coba Cas Mobil Listrik

Sebelum polemik itu berlangsung terlalu jauh, Jimly buru-buru memberikan pencerahan. Kepada Rakyat Merdeka, senator asal DKI Jakarta itu bilang, tidak bisa presiden 2 periode maju lagi di Pilpres meskipun sebagai cawapres. 

Begini penjelasannya. Kata dia,  Presiden dan Wapres itu satu paket. Jika setelah dilantik presiden meninggal, wapres naik jadi presiden. Jadi, membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan kontekstual, jangan cuma titik komanya saja.  

"Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi. Titik," kata Prof Jimly, saat dikontak Rakyat Merdeka, tadi malam. 

Baca juga : Barang Mati Dihidupkan Lagi

Jimly lalu menjelaskan isi Pasal 7 UUD yang  berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.