Dark/Light Mode

Setuju Batas Usia Capres Dihapus

Rian Ernest PSI: Demokrasi Adalah Partisipasi, Bukan Limitasi

Rabu, 26 Oktober 2022 19:43 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pemuda menggelar diskusi dengan tajuk "Muda Memimpin, Menuju 2024: Bincang Ulang Presidential Treshold dan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres", di Kopitok Kemang, Jakarta Selatan, Diskusi tersebut digelar pada hari Rabu (26/10),

Diskusi tersebut dihadiri Pengamat Politik Refly Harun, Politisi PSI Rian Ernest, Vlogger Muda Cania Citta, dan politisi Arief Poyuono.

Menurut CEO Centenialz, Dinno Ardiansyah, diskusi tersebut digelar dalam rangka memfasilitasi keresahan kaum muda yang selama ini merasa hanya dijadikan vote getter oleh para politisi tua yang established.

Baca juga : Ketum Partai Garuda Harap Demokrasi Bawa Kemajuan Bangsa

"Selama ini, kata muda dan milenial dijadikan jargon dan komoditas, tapi keberpihakan sejatinya, jauh panggang dari api. Katanya kita pro anak muda, tapi yang boleh jadi pemimpin, harus usia 40 dulu. Apakah ini bukan hipokrit?" tanya dia.

Mantan Presiden BEM Trisaksi tersebut juga menyampaikan bahwa ambang batas 20 persen dan batas minimal usia presiden itu anti progresifitas.

"Itu jelas nggak pro kaum muda, dan menutup ruang para putri bangsa muda yang potensial untuk manggung sebagai pemimpin negeri," terangnya.

Baca juga : Real Madrid Vs PSG, Ancelotti Antisipasi Serangan Balik

Senada dengan hal tersebut, Politisi PSI Rian Ernest mengatakan bahwa, presidential treshold dan batas usia minimal presiden itu seperti pagar.

"Kita pernah berjuang menggugat keduanya. Tapi MK selalu bilang ini Open Legal Policy, dilempar lagi bolanya ke DPR," terangnya.

Padahal, ia mengatakan, kaum muda yang datang dengan semangat alternatif, pasti tak setuju dengan pembatasan semacam ini. Karena inti dari demokrasi adalah partisipasi, bukan limitasi.

Baca juga : Kemenkes Ingatkan Dinkes Dan Direktur RS Antisipasi Kekurangan Nakes

"Kita percaya suara rakyat suara Tuhan. Vox Populi Vox Dei. Tapi berapa banyak suara rakyat terbakar gara gara aturan pembatasan," bebernya.

Mereka pun sepakat, aturan tersebut perlu ditinjau ulang.

"Seseorang bisa melakukan perbuatan hukum kan dari usia 21 ya. Lalu, kita perlu melihat pertimbangan psikis juga. Jadi yaa kira-kira di usia 25 atau 27 cocok lah," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.