Dark/Light Mode

Relasi Parpol Pengusung Dan Presiden Yang Kuat Merupakan Perintah Konstitusi

Jumat, 13 Januari 2023 13:07 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: Ist)
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Oce Madril kemudian menambahkan, relasi yang kuat antara parpol pengusung dan Presiden dibutuhkan agar pemerintahan stabil dan berjalan efektif. Agenda kebijakan strategis Presiden mendapatkan dukungan parlemen secara politik.

Itulah salah satu esensi pertimbangan mengapa dibutuhkan Presidential Treshold dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, supaya Presiden mendapatkan back up politik yang cukup kuat dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya, sehingga kita memiliki sistem Presidensial yang efektif.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, berpendapat, harus dipahami kedudukan parpol dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Mexsasai mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011 yang menekankan pada salah satu tujuan partai politik yakni sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

Dengan demikian menurut Mexsasai, berdasarkan tujuan Parpol tersebut, maka relasi parpol pengusung dan Presiden tidak boleh terputus, justru harus diperkuat untuk berjuang bersama demi bangsa dan negara melalui perumusan kebijakan negara berdasarkan aspirasi rakyat yang disalurkan melalui Parpol.

Baca juga : Partai Garuda: KPK Urus Saja Korupsinya, Urusan Pendukungnya Serahkan Ke Polisi

Kemudianz lanjut Mexsasai, putusan MK No. 35/PUU-IX/2011 tersebut telah menjelaskan bahwa tujuan partai politik bukan hanya sekedar ikut kontestasi Pemilu, melainkan jauh dari itu.

Seperti, melakukan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas; penciptaan iklim yang kondusif; serta rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

Oleh karena itu, seharusnya setiap Partai Politik berorientasi pada penyiapan kader-kader terbaik untuk direkrut dalam jabatan-jabatan politik termasuk sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Menanggapi perdebatan soal relasi Parpol pengusung dan Presiden, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riwanto, turut menyampaikan pandangannya.

Agus mengkategorikan seorang Presiden adalah kader Parpol sejak pencalonan Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden.

Baca juga : PDI Perjuangan Tangsel Siap Menangkan Pemilu

Dalam perspektif UU Pemilu, sesungguhnya Parpol mempunyai relasi yang sangat erat dengan Calon Presiden (Capres). Karena pasca amandemen UUD 1945 telah mengubah mekanisme Pilpres bukan dipilih oleh MPR RI akan tetapi dipilih langsung oleh Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.

Selanjutnya UUD 1945 telah mengatur mekanisme Pilpres harus melalui mekanisme Parpol. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) itu merupakan dasar eksistensi fundamental parpol dalam konstitusi.

Selanjutnya menurut Agus, prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur tentang syarat pencalonan.

Adapun syarat pencalonan antara lain, menegaskan bahwa Capres diusulkan dalam satu pasangan oleh Parpol atau koalisi parpol yang memiliki visi yang sama agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan (Presidential Threshold) 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Penentuan Capres ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme Parpol atau koalisi Parpol dan berhak melakukan kesepakatan dengan Parpol pengusung dengan parpol pendukung yang tergabung dalam koalisi parpol dan kesepakatan itu dibuat tertulis ditandatangai oleh pimpinan Parpol di atas meterai yang cukup dan diserahkan kepada KPU.

Baca juga : Partai Garuda: Kurang Literasi, Kebanyakan Sensasi

Jika tak terpenuhi maka seseorang tak dapat mencalonkan diri sebagai Capres. Agus menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK No. 007/ PUU-II/2004, ada pembedaan antara Hak Konstitusional Warga Negara dengan Hak Konstitusional Partai Politik.

Di mana, untuk menjadi Capres adalah hak setiap warga negara, namun hak tersebut tidak serta merta dapat dilaksanakan sendiri, melainkan harus melalui pencalonan oleh Parpol. Maka yang memiliki hak konstitusional dalam pencalonan Capres adalah Parpol bukan setiap warga negara.

“Capres adalah kader Parpol bukan perorangan. Karenanya, relasinya harus kuat dengan Parpol pengusung sejak pintu pencalonan sebagai seorang Capres dalam ajang Pilpres hingga menjabat sebagai Presiden. Bahkan visi-misi dan program yang akan diusung Capres dalam kampanye Pilpres dan hendak dilaksanakan saat terpilih sebagai Presiden adalah cerminan Visi-Misi dan Program berdasarkan ideologi Parpol pengusungnya saat pencalonan”, tutup Agus Riwanto.

Dengan demikian, sebenarnya pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada HUT PDIP ke- 50 tahun, yang menegaskan pentingnya hubungan yang kuat antara Partai Politik pengusung dengan Presiden merupakan perintah konstitusi, UUD 1945. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.