Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ramalan Pengamat: Gugatan Uji Materi Perppu Cipta Kerja Ditolak MK

Jumat, 6 Januari 2023 14:03 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Padjadjaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita pesimis, gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Soalnya, dia berpandangan, tidak ada gagasan berbeda dari pemohon yang bisa membuat hakim MK mempertimbangkan uji materi Perppu Ciptaker dapat diterima.

Baca juga : Akademisi Unas: Penerbitan Perppu Ciptaker Langkah Tepat

"Menurut saya para pemohon uji ke MK masih menggunakan dalih lama alias cacat prosedur yang diajukan ketika uji formil Undang-Undang Nomor 11/2020," kata Prof Romli kepada RM.id, Jumat (6/1).

Alasan pemohon, juga dinilai tidak relevan dengan pengaturan Ciptaker melalui Perppu.

Baca juga : Akademisi: Esensi Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

"Menurut saya atas pertimbangan tersebut permohonan akan ditolak," ujar profesor kelahiran 1 Agustus 1944 tersebut.

Hal senada disampaikan guru besar ilmu hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad. Kata Suparji secara substansi tidak mudah membuktikan ada ketentuan yang inkonstitusional dalam penerbitan Perppu Ciptaker.

Baca juga : Pengamat: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Langkah Cerdas

Selain itu, legal standing serta kedudukan Perppu juga akan diuji hakim MK.

"Ya kemungkinan akan ditolak," tegas Suparji.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.