Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Ramalan Pengamat: Gugatan Uji Materi Perppu Cipta Kerja Ditolak MK
Jumat, 6 Januari 2023 14:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Padjadjaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita pesimis, gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Soalnya, dia berpandangan, tidak ada gagasan berbeda dari pemohon yang bisa membuat hakim MK mempertimbangkan uji materi Perppu Ciptaker dapat diterima.
Baca juga : Akademisi Unas: Penerbitan Perppu Ciptaker Langkah Tepat
"Menurut saya para pemohon uji ke MK masih menggunakan dalih lama alias cacat prosedur yang diajukan ketika uji formil Undang-Undang Nomor 11/2020," kata Prof Romli kepada RM.id, Jumat (6/1).
Alasan pemohon, juga dinilai tidak relevan dengan pengaturan Ciptaker melalui Perppu.
Baca juga : Akademisi: Esensi Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
"Menurut saya atas pertimbangan tersebut permohonan akan ditolak," ujar profesor kelahiran 1 Agustus 1944 tersebut.
Hal senada disampaikan guru besar ilmu hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad. Kata Suparji secara substansi tidak mudah membuktikan ada ketentuan yang inkonstitusional dalam penerbitan Perppu Ciptaker.
Baca juga : Pengamat: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Langkah Cerdas
Selain itu, legal standing serta kedudukan Perppu juga akan diuji hakim MK.
"Ya kemungkinan akan ditolak," tegas Suparji.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya