Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Untuk diketahui, FGD yang sebelumnya digelar Dewan Etik Golkar dihadiri eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqqie.
Selain itu, hadir pula Tim Sekretariat Dewan Etik Golkar dan Pengurus DPP Dewan Etik Partai Golkar.
Saat di FGD, Jimly juga mendorong terbentuknya Mahkamah Etik Nasional yang digagas Dewan Etik Partai Golkar.
Baca juga : BPIP: Harkitnas Jadi Momentumkan Tumbuhkan Nasionalisme
Dia mengaku menerima 'nota kesepahaman atau MoU' berupa gagasan Mahkamah Konstitusi Nasional sebagai upaya penataan kembali sistem kenegaraan dan kebangsaan.
"Berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945, setelah 25 tahun reformasi banyak hal yang perlu kita evaluasi ulang dan hal-hal baru yang akan kita hadapi ke depan," tutur Jimly.
Diketahui, kedua pihak bersepakat agar ada standar perilaku pada setiap profesi, termasuk politisi dalam arti luas. Kode etik ini sebagai standar menjaga harkat, martabat, dan kehormatan profesi politisi.
Baca juga : KSP Apresiasi Peran Anak Muda Bangkitkan Olahraga Nasional
Hal ini juga berlaku bagi partai politik di Indonesia. Parpol sebagai wadah aktualisasi diri bagi para politisi juga membutuhkan kerangka etik atau kode etik.
Hal ini sebagai rujukan dalam mengimplementasikan kedudukan strategis selalu salah satu pilar terpenting dalam demokrasi.
Baik Golkar dan Jimly, bersepakat parpol tidak hanya perlu dikelola secara profesional, terbuka, dan demokratis, tetapi juga berorientasi pada kepentingan umum.
Baca juga : Ganjar: Ke Depan, Sulawesi Utara Jadi Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Besar Nasional
Tujuan utama kode etik ini adalah menjaga standar perilaku minimum politisi sehingga layak mendapatkan mandat politik ketika menjadi wakil rakyat di lembaga perwakilan.
Antara lain, di DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten dan kota, bahkan terhadap jabatan publik lainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya