Dark/Light Mode

Hormati Pelaporan Pimpinan Ke Ombudsman

KPK: Pemberhentian Brigjen Endar Sudah Sesuai Aturan

Senin, 17 April 2023 21:00 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan maladministrasi atas pemberhentian dari jabatannya ke Ombudsman, Senin (17/4) sore.

Menanggapinya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya menghormati upaya pelaporan yang dilakukan Endar.

"Tapi kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan yang dimaksud," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (17/4).

KPK, lanjutnya, juga menghargai tugas pokok dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah.

"Kami juga ingin sampaikan bahwa KPK saat ini bekerja sepenuhnya mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," tutur juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Baca juga : Kembangkan Rempang, Pemerintah Ingin Batam Bersinar Seperti Singapura

"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," sambung Ali.

Sebelumnya, Endar mengadu ke Ombudsman lantaran merasa ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan di KPK, yang dilakukan pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM, dalam proses penberhentiannya sebagai Dirlidik KPK.

Maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Endar menilai, ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama.

Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga : 2 Wakil Ketua KPK Jelaskan Proses Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ke Dewas

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," tuturnya, Senin (17/4).

Dalam laporannya, Endar meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," tandas Endar.

Sementara itu, Ombudsman menyatakan sudah menerima laporan Endar. Laporan itu akan dikaji. 

"Kami dari Ombudsman sudah menerima dengan baik, sudah melihat tadi berbagai hal yang standar dari proses penerimaan laporan di Ombudsman di mana kami melihat sisi pelaporannya, legal standing tentu saja," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Baca juga : Jokowi: Semua Ada Aturannya

Ombudsman juga telah menerima sejumlah dokumen dari Endar terkait dugaan maladministrasi terhadap pemberhentiannya.

Laporan itu bakal dianalisis lebih dulu oleh bagian pengaduan masyarakat Ombudsman. Pendalaman berupa keterpenuhan syarat formil dan materil.

"Tadi langsung dicek dan akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya, dan teman-teman lainnya untuk memutuskan apakah kasus ini bisa diproses lebih lanjut dalam rangka pemeriksaan," ucap Robert. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.