Dark/Light Mode

Dipertanyakan Komnas Perempuan

Kok, Persyaratan Bebas Kekerasan Seksual Hilang

Senin, 15 Mei 2023 07:22 WIB
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy. (Foto: Instagram)
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komnas Perempuan memper ta nyakan hilangnya klausul ‘tak pernah melakukan kejahatan seksual pada anak’ sebagai syarat bakal calon anggota legislatif (Caleg). Hal ini terjadi karena perubahan persyaratan ba kal calon anggota legis latif (ba caleg) sebagaimana pasal 11 (ayat 1) huruf g dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. PADA PKPU Nomor 20 Tahun 2018,

Pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ketentuan tersebut dibuat umum, sehingga tidak memberikan pembatasan terhadap orangorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual.

Baca juga : Menko PMK: Sesuai Amanat Presiden, Persatuan Dan Kesatuan Harus Dijaga

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy menyayangkan syarat bacaleg terkait tidak pernah melakukan tindak pi dana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Aturan itu, kata dia, tidak secara khusus menyebut kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual akan berkontribusi terhadap tata pemerintahan.

Baca juga : Pemkot Bandung Mau Bangun PLTSa, Pengamat: Semoga Bukan Sekadar Wacana

Padahal, kata Olivia, dalam UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual meman datkan Pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan.

“Ini artinya, sejak proses pe rek rutan harus dipastikan calon pe jabat publik tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual,” tegas Olivia dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Pertamina Tindak Tegas Penyelewengan Penjualan BBM Bersubsidi

Olivia juga menyesalkan perumusan dalam PKPU 10 Tahun 2023 hanya melarang seseorang dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Hal ini akan menyebabkan kasus-kasus yang diancam di bawah lima tahun seperti pelecehan seksual nonfisik, kekerasan seksual berbasis elektronik atau perbuatan asusila di muka umum tidak akan terkena larangan ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.