Dark/Light Mode

Pemerintah Ikut Putusan MK

Firli Resmi Sampai 2024

Sabtu, 10 Juni 2023 08:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/am)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/am)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akhirnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan jabatan pimpinan KPK. Jabatan Firli Bahuri cs yang tadinya se­lesai tahun ini, resmi bertambah satu tahun sampai 2024.

Kepastian itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, usai menemui Presiden Jokowi dan melaporkan hasil kajiannya atas putusan MK yang memper­panjang masa jabatan pimpinan KPK, dari 4 tahun menjadi 5 tahun di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Menurut Mahfud, keputusan itu lewat serangkaian pertim­bangan dan perdebatan dengan akademisi, praktisi dan ahli ketatanegaraan. Hasilnya menyebutkan jika putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bersifat final dan mengikat. Ter­masuk soal gugatan batas usia pimpinan KPK.

Baca juga : Pemerintah Manut Putusan MK, KPK Minta Perdebatan Penambahan Masa Jabatan Disetop

“Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, sebelum menyampaikan hasil kajiannya kepada Presiden, dirinya lebih dulu bertemu dengan Majelis MK yang menyidangkan gu­gatan uji materi Nurul Ghufron, untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai putusannya.

Kepada Mahfud, MK menjelaskan putusan itu berlaku mulai dari periode pimpinan lembaga antirasuah saat ini yang dinahkodai Firli cs. Dengan demikian, eks Ketua MK ini memastikan Presiden bakal me­nambah masa jabatan Firli dan kawan-kawan selama satu tahun.

Baca juga : 70 Persen Lulusan SWA Diterima Universitas Dunia

Meski mengaku, tunduk ter­hadap putusan MK, Mahfud mengungkapkan ada beberapa hal yang membuat pemerintah tidak sependapat dengan MK. Salah satunya, pengangkatan Komisioner KPK periode saat ini berdasarkan UU lama disebut­kan periode jabatannya berlaku selama empat tahun.

“Tiba-tiba diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan saja. Misalnya dulu Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) tidak memenuhi syarat menurut undang-undang baru, maka diber­lakukan yang lama, gitu. Terasa inkonsisten,” tutur Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menekankan, pemerintah akan tetap mengikuti putusan MK, dengan pertimbangan keada­ban konstitusional pemerintah. “Karena sekali kita tidak mengi­kuti, nanti pemerintah berikut­nya membangkang terhadap putusan MK,” terangnya.

Baca juga : OSO Dukung Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Soal kapan terbitnya Kepu­tusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, Mahfud mengatakan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.