Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah akhirnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan jabatan pimpinan KPK. Jabatan Firli Bahuri cs yang tadinya selesai tahun ini, resmi bertambah satu tahun sampai 2024.
Kepastian itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, usai menemui Presiden Jokowi dan melaporkan hasil kajiannya atas putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, dari 4 tahun menjadi 5 tahun di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Menurut Mahfud, keputusan itu lewat serangkaian pertimbangan dan perdebatan dengan akademisi, praktisi dan ahli ketatanegaraan. Hasilnya menyebutkan jika putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bersifat final dan mengikat. Termasuk soal gugatan batas usia pimpinan KPK.
Baca juga : Pemerintah Manut Putusan MK, KPK Minta Perdebatan Penambahan Masa Jabatan Disetop
“Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, sebelum menyampaikan hasil kajiannya kepada Presiden, dirinya lebih dulu bertemu dengan Majelis MK yang menyidangkan gugatan uji materi Nurul Ghufron, untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai putusannya.
Kepada Mahfud, MK menjelaskan putusan itu berlaku mulai dari periode pimpinan lembaga antirasuah saat ini yang dinahkodai Firli cs. Dengan demikian, eks Ketua MK ini memastikan Presiden bakal menambah masa jabatan Firli dan kawan-kawan selama satu tahun.
Baca juga : 70 Persen Lulusan SWA Diterima Universitas Dunia
Meski mengaku, tunduk terhadap putusan MK, Mahfud mengungkapkan ada beberapa hal yang membuat pemerintah tidak sependapat dengan MK. Salah satunya, pengangkatan Komisioner KPK periode saat ini berdasarkan UU lama disebutkan periode jabatannya berlaku selama empat tahun.
“Tiba-tiba diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan saja. Misalnya dulu Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) tidak memenuhi syarat menurut undang-undang baru, maka diberlakukan yang lama, gitu. Terasa inkonsisten,” tutur Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menekankan, pemerintah akan tetap mengikuti putusan MK, dengan pertimbangan keadaban konstitusional pemerintah. “Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti pemerintah berikutnya membangkang terhadap putusan MK,” terangnya.
Baca juga : OSO Dukung Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut
Soal kapan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, Mahfud mengatakan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya