Dark/Light Mode

Partai Garuda: Jika Benar, Maka Aiman Bebas, Jika Tidak, Ya Diproses Hukum

Kamis, 30 November 2023 13:25 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, untuk membuktikan tuduhannya.

Aiman sebelumnya menyatakan, ada komandan yang memerintahkan oknum polisi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca juga : Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Jokowi: Hormati Proses Hukum

“Makanya sesuai dengan aturan hukum, Aiman dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ungkap Teddy, Kamis (30/11/2023).

Tentu, kata pria yang juga menjabat Juru bicara Partai Garuda itu, jika Aiman memiliki bukti, maka aparat akan menindak para pihak yang dituduhkan.

Baca juga : Partai Garuda: Narasi Terzolimi Sudah Bukan Lagi Rujukan Dalam Kampanye

Sebaliknya, jika tidak memiliki bukti, maka tentu aparat akan menindak Aiman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Sesimpel itu, tidak perlu banyak alasan. Jika tuduhan Aiman benar, maka Aiman bebas. Jika tidak benar, maka aiman harus diproses secara hukum,” tuturnya.

Baca juga : Pertamina Pastikan Pasokan LPG Non PSO Aman di Regional Jawa Bagian Barat

Teddy mengungkapkan, jika seluruh pelaku dugaan fitnah dan dugaan kejahatan lainnya yang akan diperiksa polisi atas perbuatannya dianggap sebagai tindakan anti demokrasi, penyalahgunaan kekuasaan, maka semua pelaku kejahatan akan menggunakan alasan yang sama.

“Bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan untuk menindak mereka,” tandas Teddy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.