Dark/Light Mode

Partai Garuda Yakin MK Akan Tolak Gugatan Batas Umur Maksimal Capres 70 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023 08:29 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan batas umur maksimal capres/cawapres 70 tahun.

Keyakinan ini, berdasarkan putusan MK sebelumnya, pada 16 Oktober, yang menolak gugatan penggugat tentang batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Karena menurut MK, mereka tidak berwenang menentukan batasan angka, akan menjadi bias karena tidak ada alat ukurnya. Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur capres-cawapres. Jadi kalau bicara angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut," ujar Teddy Gusnaidi, Senin (23/10/2023).

Baca juga : Ketua MK dan Istri Pesta Durian

Selain itu, lanjutnya, secara histori, Indonesia sampai hari ini memiliki Wakil Presiden yang ketika dilantik berusia 76 tahun.

"Beliau sampai hari ini mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Jadi semakin kuat alasan MK untuk menolak gugatan batas maksimal umur capres-cawapres," imbuh pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Teddy menyadari, tentu akan ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan batas umur 70 tahun agar Prabowo Subianto tidak bisa menjadi capres.

Baca juga : Cerita Ganjar Pranowo Didoakan Seorang Kiai Agar Menjadi Capres

Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres-cawapres tidak dikabulkan, agar supaya Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa menjadi cawapres.

Partai Garuda, ditegaskan Teddy, mendukung MK untuk membuat putusan sesuai dengan sikap MK selama ini, yang tidak bisa diintervensi pihak manapun.

"Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya. Jadi biarkan anjing menggonggong, kafilah berlalu," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.