Dark/Light Mode

Kerek Inflasi

Pro Rakyat Kecil, PKS Tolak Kenaikan Setrum

Senin, 25 November 2019 19:26 WIB
Anggota Komisi VII DPR F-PKS Rofik Hananto
Anggota Komisi VII DPR F-PKS Rofik Hananto

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi PKS menolak keras rencana kenaikan tarif listrik pada tahun 2020. Kenaikan tarif listrik akan menambah beban rakyat kecil.

Penolakan itu dilontarkan oleh Anggota Komisi VII DPR F-PKS Rofik Hananto di Gedung Kura-kura Senayan, Senin (25/11). 

“Pemerintah jangan menambah beban ekonomi rakyat kecil. Sebenarnya, meskipun ada penurunan alokasi subsidi listrik dalam APBN 2020, pemerintah tetap bisa menunda kenaikan listrik untuk golongan non-subsidi. Apalagi faktor yang memengaruhi penyesuaian tarif seperti ICP, tingkat kurs, dan inflasi menunjukkan kondisi yang relatif lebih baik, tidak seharusnya listrik dinaikkan. Naiknya tarif listrik ini justru bisa mengkerek inflasi yang seharusnya tidak terjadi,” kata anak buah Sohibul Iman.
 
Politisi dari dapil Jateng VII ini menambahkan, dengan keputusan pemerintah menggunakan mekanisme automatic adjustment dalam menentukan tarif listrik, maka tidak ada urgensi untuk menaikkan tarif listrik, malah tarif listrik berpeluang turun pada tahun depan. 

Automatic adjustment sendiri merupakan mekanisme penyesuaian tarif listrik secara otomatis berdasarkan perhitungan tiga variabel pembentuk Harga Pokok Penyediaan (HPP) listrik.Ketiga variabel tersebut, adalah harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan kurs rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, pemerintah juga menambahkan variabel Harga Batu baraAcuan (HBA) seiring dengan meningkatnya penggunaan energi batu bara yang mencapai sekitar 57 persen.

Baca juga : Edukasi Soal Investasi Properti, DPD DKI Ajak Kaum Milenial Bicara Properti

Jika mencermati perkembangan pada tahun 2019, Rofik melihat rata-rata ICP sudah turun ke level 63 dolar AS per barel, atau lebih rendah dibandingkan asumsi APBN 2019 sebesar 65 dolar. 

Kurs rupiah hingga Oktober 2019 tercatat Rp 14.078 per dolar AS atau lebih kuat ketimbang asumsi APBN dan RKAP PLN 2019 sebesar Rp 15.000. 

“Inflasi Oktober 2019 pun hanya 0,02 persen atau 2,22 persen pada periode Januari-Oktober. Selain itu, harga batu bara mandatori domestik yang dijual ke PLN tetap 70 dolar AS per ton, sementara harga gas cenderung turun. Berdasarkan kecenderungan tersebut ditambah upaya efisiensi yang telah dilakukan PLN, maka HPP listrik seharusnya tidak mengalami kenaikan, malah justru berpeluang untuk turun,” terangnya.

Selain menunda kenaikan tarif listrik, Rofik menyarankan pemerintah melakukan kajian data secara menyeluruh, termasuk database pelanggan listrik, sebelum nantinya melakukan penyesuaian tarif. 

Baca juga : Menpora Ingin Tata Kelola Olahraga Dibenahi Bersama

Ia juga mendorong agar pendaftaran pelanggan baru untuk golongan 450 VA dan 900 VA non-rumah tangga mampu terus dibuka untuk mereka yang tergolong miskin dan tidak mampu. 

Hal ini agar subsidi bisa tepat sasaran, dan database harus clear dulu, sehingga setiap masyarakat yang miskin dan tidak mampu benar-benar bisa mendapatkan haknya terhadap akses energi. 

“Kerja sama Kementerian ESDM dan PLN dengan berbagai pihak terutama Kemensos dan BPS juga harus diperkuat sehingga akurasi data yang tinggi dapat dicapai,”tambahnya.

Dia berharap, dengan konsistensi keputusan pemerintah yang menggunakan mekanisme automatic adjustment dalam melakukan penyesuaian tarif, bisa menjaga tarif listrik tetap stabil atau malah menurunkannya. 

Baca juga : Kadis Pariwisata Jakarta Mundur, Kepala BKD: Kemauan Sendiri

Dengan begitu, pemerintah tidak menambah beban baru untuk masyarakat.“Pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat dalam menjamin keadilan akses energi. Jika memang faktor yang memengaruhi penyesuaian tarif itu dalam kondisi baik, maka tarif listrik tidak harus naik, malah seharusnya bisa turun. Jangan menambah beban-beban baru untuk rakyat,”pungkasnya. 

Diketahui, Pemerintah dan Banggar DPR menyetujui pencabutan subsidi terhadap pelanggan 900 VA kategori rumah tangga mampu sehingga menurunkan subsidi listrik secara keseluruhan menjadi Rp54,8 triliun. Angka ini lebih rendah dari APBN 2019 sebesar Rp65,3 triliun.

Selama ini, pemerintah masih memberikan subsidi kepada 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA baik kategori rumah tangga mampu dan non-rumah tangga mampu.Di awal tahun 2020, akan ada sekitar 17,23 juta rumah tangga yang tidak akan menerima subsidi lagi dan mengalami penyesuaian tarif. Pemerintah melalui Permen ESDM No. 19/2019 memberlakukan penyesuaian tarif terhadap golongan 900 VA rumah tangga mampu mulai 1 Januari 2020. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.