Dark/Light Mode

69 Persen Narapidana Belum Masuk DPT Pemilu 2019

Jumat, 18 Januari 2019 07:32 WIB
69 Persen Narapidana Belum Masuk DPT Pemilu 2019

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyaknya warga binaan belum masuk DPT diungkap Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami saat membuka program rekam cetak KTP terhadap warga binaan, di Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Acara itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sri membeberkan, berdasarkan laporan UPT (Uni Pelaksanaan Teknis) Pemasyarakatan di masing-masing wilayah, hanya 79.763 orang atau 31 per sen dari total 245.694 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia sudah masuk DPT. Sedangkan, 69 persen lainnya belum terdata.

Baca juga : Terobsesi Jadi Wanita Tergemuk Di Dunia

Menurut Sri, penyebab ratusan ribu WBP belum masuk DPT karena banyak tidak punya nomor Induk kependudukan (NIK) lantaran tidak memiliki E-KTP. Penyebabnya beragam. Mulai dari lupa bikin E-KTP, hingga E-KTP hilang saat ditangkap aparat. Atas permasalahan ini, Sri mendorong, UPT Pemasyarakatan di Indonesia untuk memberikan du kungan fasilitas demi kelancaran program rekam cetak E-KTP seperti penyediaan ruangan, perangkat data, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Nanti WBP yang menggunakan hak pilihnya di lapas atau rutan akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) atau pemilih di luar domi sili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTB,” jelasnya.

Baca juga : Dunia Usaha Harap Pemilu 2019 Kondusif

Diketahui, salah satu syaratnya untuk ikut pencoblosan pada 17 april 2019 adalah memiliki E-KTP. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 348 ayat 1 huruf b Undang¬undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sri juga mengimbau, karena kondisi dan isi lapas dan rutan cenderung fluktuatif (ada yang masuk dan ke luar), maka proses perekaman dan cetak E-KTP harus dilakukan secara kontinue pada Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pencoblosan, termasuk bagi anak di Lpka (Lembaga Pembinaan khusus anak) yang hingga april sudah mencapai 17 tahun (perbaikan kelompok usia).

“Kegiatan bulan ini sendiri digelar tiga hari mulai 17 Januari sampai dengan 19 Januari 2019,” jelasnya.

Baca juga : Belum Selesai Sudah Pelukan

Menteri Hukum dan HAM, Ya Sona Laoly mengatakan, narapidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim memang masih memiliki hak politik sebagai warga negara Indonesia dan pemerintah bertanggung jawab penuh atas hak-hak itu.

“Mereka yang di dalam ini sudah susah hidupnya, hak kemerdekaannya sudah dirampas, hak politiknya kalau dihalangi saya kira jadi tidak kompeten,” ujarnya. (SSL)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.