Dark/Light Mode

Kiai Maruf Diganti Ahok? Itu Cuma Gosip Nggak Jelas

Sabtu, 16 Februari 2019 09:26 WIB
Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Gosip posisi Kiai Ma’ruf Amin sebagai Cawapres 01 bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama (BTP), belakangan ini menyeruak di jagat media sosial. 

Namun, Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding tak mau ambil pusing. Ia bahkan menilai gosip itu sebagai rumor yang tak jelas juntrungannya.

Baca juga : Tony Sucipto : Nggak Masalah

"Sepertinya, rumor itu sengaja dihembuskan lawan politik sebagai plot untuk membikin warga nahdliyin gelisah. Psikologi kaum nahdliyin diusik seolah-olah bakal ada upaya “mengkudeta” kiai mereka. Jadi ketimbang kiai dizolimi saat sudah menjadi wapres lebih baik tidak usah dipilih sekalian," jelas Karding dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/2).

Ia memastikan, usaha mencopot atau menghentikan langkah Kiai Maruf sebagai Wakil Presiden apabila memenangi Pilpres 2019, nyaris tak bisa dilakukan. Kendalanya bukan saja ada pada ranah politik, tetapi juga hukum.

Baca juga : Ma’ruf Jaga Suara Kaum Nahdliyin

"Dari sisi politik, ini jelas tak mungkin dilakukan karena kekuatan partai politik pemerintah berjumlah mayoritas. Sehingga, usaha menggeser Kiai Maruf akan mendapat tentangan dari partai-partai politik pengusungnya di Pilpres 2019 yang berjumlah 9 partai," papar Karding. 

Mengacu pada UUD 1945 Pasal 7A dan 7B ayat 1 sampai ayat 7, usaha untuk memberhentikan seorang presiden dan atau wakil presiden adalah hal yang sangat rumit.

Baca juga : Sampai Maret 2019, Tarif Listrik Nggak Bakal Naik

Pasal 7A UUD 1925 menyebutkan, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden".
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.