Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Analis Pakar Hukum Tata Negara
Pernah Dibui, Ahok Nggak Bisa Gantikan Maruf Amin
Senin, 18 Februari 2019 15:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rumor bahwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok bakal gantikan Ma’ruf Amin dipatahkan dua lembaga negara. Secara perundang-undangan, eks Gubernur DKI itu tidak lolos syarat menjadi wakil presiden.
Penilaian ini disampaikan dua pakar hukum tata negara kondang. Yakni eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Ghunarsa Sujatnika. Menurut Mahfud, isu tersebut hanya hoaks semata. Bahkan Mahfud menyebut, ini bagian politik tingkat tinggi. Karena secara hukum, kata Mahfud, hal tersebut tidak memungkinkan.
Baca juga : Galih Pakuan Gembleng Pecandu Napza Jadi Lebih Mandiri
Menurut Mahfud, ada aturan hukum yang mengatur penggantian cawapres maupun wakil presiden. Dalam aturan tersebut dinyatakan dua syarat yang harus dimiliki bakal cawapres maupun wapres yakni tak memiliki catatan hukum dan tak pernah dipenjara. “Ada 18 pasal yang mengatur larangan-larangan seperti itu, jadi beritanya hoaks,” ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud MD, ramainya isu ini diduga untuk mengurangi kepercayaan kepada paslon nomor 01, Jokowi - Ma’ruf Amin. “Bisa saja itu kan. Bahwa ini sebuah permainan politik tingkat tinggi sehingga yang nantinya memunculkan Ahok sesudah atau pun sebelum pilpres,” tegas Mahfud MD.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Tunda Pemekaran 314 Daerah
Guru Besar FH-UII Yogyakarta itu menyatakan, jikalau rumor tersebut benar terjadi sesudah Pilpres 2019 maka ada UU yang berisikan penggantian wakil presiden harus dengan syarat tertentu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya